Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka memusnahkan barang bukti dari 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman kantor Kejari Sikka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Priastami Anggun Puspita Dewi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hukum tetap dari periode Maret 2024 hingga Mei 2025.
“Dua perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” ujarnya.
Priastami juga menerangkan, tugas bidang pemulihan aset mencakup penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Selain itu, bidang ini juga menangani pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, serta benda sita eksekusi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain 21 perkara tindak pidana perlindungan anak, 12 perkara narkotika, delapan perkara penganiayaan, lima perkara pencurian, empat perkara kekerasan seksual, tiga perkara pembunuhan, tiga perkara perlindungan konsumen, dua perkara perjudian, dua perkara pengeroyokan, dua perkara perikanan, satu perkara penipuan, satu perkara kesehatan, dan satu perkara pornografi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Kata dia, kasus perlindungan anak dan kekerasan seksual di Kabupaten Sikka terus mengalami peningkatan, dengan mayoritas pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama berkomitmen memerangi persoalan ini,” tegasnya.
Henderina juga menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dilarutkan, dibakar, dipotong, dan dihancurkan, disesuaikan dengan jenis barang bukti.
“Barang bukti bervariasi, ada senjata tajam, pakaian, narkotika jenis sabu, kosmetik dan lainnya yang kita musnahkan,” terangnya.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kapolres Sikka, Dandim 1603/Sikka, Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Kasat PolAirud, serta sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Sikka.