Koalisi Pangan BAIK: Revisi UU Pangan Harus Perkuat Sistem Pangan Lokal dan Peran Generasi Muda

Jakarta, Ekorantt.com Koalisi Pangan BAIK mengadakan Diskusi Publik Revisi UU Pangan bertajuk “Arah Baru UU Pangan: Memperkuat Lokal dan Sistem Pangan Berdaulat”, Rabu, 11 Juni 2025 di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta.

Diskusi ini menjadi ruang penting untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan agar lebih mendorong kebijakan pangan yang adil, memperkuat pangan lokal, dan responsif terhadap dampak krisis iklim yang semakin nyata di lapangan.

“Revisi UU Pangan adalah peluang untuk memperbaiki arah kebijakan pangan Indonesia. Sudah saatnya kita mengakui peran strategis pangan lokal dalam menghadapi krisis iklim dan membangun ketahanan pangan jangka panjang,” ujar Puji Sumedi selaku Manajer Program Ekosistem Pertanian Yayasan KEHATI.

Menurut Puji, Undang-undang Pangan yang baru harus memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati pangan lokal, memberi ruang pada komunitas adat dan petani kecil, serta mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam sistem pangan.

Salah satu sorotan dalam kegiatan ini adalah penyampaian dari local champion Koalisi Pangan BAIK, orang-orang muda yang aktif mengembangkan pangan lokal dan melakukan aksi iklim di daerahnya.

Mereka menyampaikan aspirasi dari tapak terkait tantangan yang dihadapi akibat perubahan iklim, inisiatif yang telah dilakukan sebagai solusi iklim berbasis lokal, serta harapan agar UU Pangan ke depan lebih adil dan berkelanjutan.

“Saya melihat banyak petani mulai kehilangan semangat karena perubahan musim yang tak menentu. Tapi kami di desa juga punya banyak solusi lokal — dari pola tanam tradisional sampai jenis pangan lokal yang lebih tahan iklim. Kami ingin UU Pangan yang berpihak pada kami, petani muda, agar kami bisa terus bertani dan menjaga budaya pangan lokal,” tutur Maria Mone Soge, petani muda dari Desa Hewa, Kabupaten Flores Timur.

Hal ini juga diperkuat oleh Andika, local champion dari Desa Tapobali, Kabupaten Lembata. Andika menyampaikan bahwa di desa setiap hari merasakan dampak iklim yang berubah.

“Tapi kami juga punya pengetahuan lokal dan cara bertahan yang bisa menjadi solusi. Pemerintah perlu mendengar suara kami. Revisi UU Pangan harus menjamin hak petani kecil dan ruang bagi generasi muda untuk memimpin perubahan,” tuturnya.

Dalam diskusi ini hadir pula para pemangku kepentingan seperti Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, anggota Panja Revisi UU Pangan, akademisi, petani muda, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas pangan dari berbagai wilayah Indonesia, terutama dari Nusa Tenggara Timur.

Anggota Panja Revisi UU Pangan, Riyono, menyampaikan bahwa pangan lokal adalah pangan masa depan dan harus diutamakan dalam kebijakan pangan.

Masyarakat Adat Dalam Sistem Pangan

Muhamad Burhanudin, Manajer Advokasi Kebijakan Yayasan KEHATI menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam sistem pangan.

“Masyarakat adat harus diberikan ruang dan kesempatan untuk mengelola wilayah mereka sendiri, misalnya memberikan akses untuk orang muda adat untuk bertani dan mengolah lahan”.

David Ardhian selaku penulis policy brief Sistem Pangan Negara Kepulauan, membahas pentingnya memasukkan perspektif keadilan iklim, keberagaman, kedaulatan pangan, dan transformasi sistem pangan yang berkelanjutan dalam revisi UU Pangan.

David mengatakan bahwa kedaulatan pangan bukanlah konsep yang lahir dari ruang kekuasaan, melainkan tumbuh dari perjuangan panjang petani kecil, nelayan tradisional, dan komunitas lokal dalam mempertahankan hak atas tanah, air, benih, dan budaya pangan mereka.

“Namun sejak dimasukkan dalam UU Pangan 2012, makna sejatinya kian terdistorsi oleh kebijakan sentralistik seperti food estate yang mengabaikan keberagaman lokal, menggusur masyarakat, dan merusak ekosistem,” jelasnya.

“Revisi UU Pangan harus menjadi momentum untuk mengembalikan ruh kedaulatan pangan sebagai hak rakyat, bukan kontrol negara. Ini bukan semata soal produksi dan mekanisasi, tetapi tentang keadilan, keberlanjutan, dan demokratisasi sistem pangan.”

“Sudah waktunya arsitektur kebijakan pangan dibangun dari bawah, mengakui inisiatif komunitas, membuka ruang partisipasi luas, dan berpihak pada solusi lokal dalam menghadapi krisis iklim dan ketimpangan sistem pangan nasional,” pungkasnya.

Isu Strategis

Beberapa isu strategis yang disoroti antara lain dalam diskusi ini antara lain pentingnya integrasi adaptasi perubahan iklim dalam sistem produksi dan distribusi pangan nasional. Kemudian, perlunya afirmasi terhadap keberagaman pangan lokal seperti sagu, sorgum, jagung, dan umbi-umbian.

Disoroti pula dukungan dan insentif bagi generasi muda sebagai produsen, inovator, dan pengambil keputusan dalam sistem pangan. Lalu, perlindungan terhadap hak petani kecil, komunitas adat, dan pelaku pangan lokal.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Koalisi Pangan BAIK yang terdiri dari Yayasan KEHATI, KRKP, Yayasan Ayo Indonesia, Yayasan Ayu Tani Mandiri, dan YASPENSEL, serta didukung oleh Yayasan Humanis melalui program Voices for Just Climate Action (VCA).

Koalisi Pangan BAIK menegaskan bahwa Revisi UU Pangan harus menjadi langkah nyata untuk melindungi biodiversitas pangan, mendukung regenerasi petani muda, serta membangun sistem insentif dan perlindungan bagi pelaku pangan lokal.

Rekomendasi hasil diskusi ini akan dirumuskan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan masukan dalam proses legislasi. Koalisi Pangan BAIK berharap proses revisi UU Pangan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan krisis pangan dan iklim, serta mewujudkan sistem pangan nasional yang adil, berkelanjutan, dan berdaulat.

SMAN 1 Kupang Sosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru

Kupang, Ekorantt.com — SMA Negeri 1 Kupang mulai melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Sebagai salah satu sekolah unggulan di Kota Kupang, kegiatan ini mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan.

Sosialisasi melibatkan 24 kelurahan dalam wilayah zonasi sekolah, para ketua RT di sekitar lingkungan sekolah, Kejaksaan Tinggi NTT, pihak kepolisian, pengawas sekolah, komite sekolah, pembina, serta Kepala SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kota Kupang. Tak hanya itu, perwakilan dari Ombudsman juga turut hadir.

“Ini adalah langkah awal kami dalam menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat, menyusul terbitnya petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT,” ujar Kepala SMA Negeri 1 Kota Kupang, Marselina Tua, dalam acara sosialisasi yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.

Marselina menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai mekanisme penerimaan siswa baru, termasuk lima jalur penerimaan yang tersedia: jalur domisili, afirmasi, prestasi akademik, prestasi non-akademik, dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Berdasarkan petunjuk teknis, sekolah awalnya mendapatkan kuota 432 siswa. Namun, jumlah itu dikurangi 15 kursi karena diisi oleh siswa yang tinggal kelas dan peserta program beasiswa kementerian (Anak Adem), sehingga kuota akhir menjadi 417 siswa.

Adapun rincian penerimaan adalah sebagai berikut: pertama, jalur domisili: 70% (292 siswa). Kedua, jalur prestasi akademik: 10% (42 siswa) dengan syarat nilai minimal 85. Ketiga, jalur prestasi non-akademik: 21 siswa, termasuk juara seni, olahraga, ekskul, ketua OSIS, dan ketua Pramuka. Keempat, jalur afirmasi: 42 siswa, ditujukan untuk keluarga kurang mampu yang memiliki KIS, PKH, atau BKH. Kelima, jalur perpindahan tugas orang tua: 5% dari kuota (sekitar 21 siswa)

Marselina menambahkan, jika kuota jalur perpindahan tugas tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.

Pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 19–21 Juni 2025. Waktu pendaftaran dibagi dalam dua sesi: pukul 08.00–11.00 Wita dan 13.00–16.00 Wita.

Pada saat itu, panitia akan langsung melakukan verifikasi berkas. Orang tua diminta untuk tetap mengaktifkan ponsel agar bisa segera dihubungi jika ditemukan kekeliruan data.

Pengumuman hasil seleksi akan dipublikasikan melalui situs resmi sekolah serta papan pengumuman di lingkungan sekolah.

Calon siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada 24–25 Juni 2025. Bila tidak melakukan daftar ulang, siswa dianggap mengundurkan diri dan otomatis gugur dari sistem.

Untuk memperluas jangkauan informasi, pihak sekolah juga akan menyebarluaskan sosialisasi melalui akun media sosial resmi seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, serta melalui talk show di radio lokal.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menyampaikan dukungannya.

“Saya sangat mendukung sosialisasi ini sebagai langkah agar masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik, benar-benar memahami mekanisme dan persyaratan dalam SPMB,” ujar Ambrosius singkat.

Pohon Kemiri Tumbang Hantam Rumah di Ende, Satu Orang Meninggal Dunia

0

Ende, Ekorantt.com – Nasib nahas menimpa Antonius Benyamin Solo (30), warga Dusun Mbani, Desa Wologai Dua, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, NTT. Ia tertimpa pohon kemiri yang tumbang menindis rumahnya pada Rabu, 11 Juni 2025.

Ia bersama istrinya, Maria Kristina, yang mengalami luka ringan di bagian hidung sempat dievakuasi oleh warga dan dirawat intensif oleh tenaga medis di Puskesmas Riaraja.

Namun, nyawa Antonius tak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

“Pada pukul 16.00 Wita korban diantar kembali ke Dusun Mbani, Desa Wologai 2 dengan menggunakan mobil ambulance milik Puskesmas Riaraja. Penguburan terjadi pada hari ini Kamis,” jelas Kapolsek Ende, AKP Sudarmin, Kamis, 12 Juni 2025.

Sudarmin bilang, kejadian tragis ini berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita saat Wologai diguyur hujan deras disertai angin kencang. Pohon kemiri yang berdiri tak jauh dari rumah tiba-tiba tumbang dan menimpa bangunan.

“Sebelum kejadian, istri Antonius yang bernama Maria Kristina sempat meminta korban untuk masuk ke dalam rumah karena cuaca sudah hujan. Akan tetapi korban tidak menuruti dengan alasan masih mencari sinyal HP di bale-bale di depan rumah,” terang Sudarmin.

Kepala BPBD Ende, Silvester Meta, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan bantuan untuk keluarga korban.

“Tim kita sudah bergerak ke Desa Wologai 2 memberikan bantuan berupa beras untuk membantu keluarga selama tiga bulan kedepannya,” kata Silvester.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari pohon besar serta daerah rawan longsor selama masa cuaca buruk ini.

“Berdasarkan data yang dirilis BMKG, potensi hujan lebat dan angin kencang ini akan berlangsung sampai tanggal 14 Juni mendatang,” pungkasnya.

Longsor Terjang Jalan Trans Flores, Akses Ende-Maumere Terhambat

0

Ende, Ekorantt.com – Longsor  melanda jalur strategis Trans Flores, tepatnya di Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Kamis, 12 Juni 2025. Akibatnya, akses lalu lintas antara Ende dan Maumere terganggu.

Kepala Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah IV NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh curah hujan tinggi disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut selama sepekan terakhir.

“Kita belum tahu hujan ini sampai kapan, namun kita selalu mengimbau agar para pengguna jalan untuk tetap hati-hati di lokasi yang rawan longsor,” ujarnya di Ende, Kamis, 12 Juni 2025.

Wilhelmus menyebutkan, terdapat dua titik longsor yang cukup parah, yakni di kilometer 59 pada ruas jalan junction Wolowaru dan di kilometer 68 Desa Liselowobora.

Longsor terjadi sejak Rabu malam hingga Kamis pagi, dipicu hujan deras yang tak kunjung reda di wilayah Wolowaru.

Untuk penanganan darurat, alat berat telah dikerahkan ke lokasi. Menurut Wilhelmus, peralatan tersebut memang telah disiagakan di titik-titik rawan longsor sejak awal musim hujan.

“Karena alat berat kita memang sudah kita tempatkan pada titik yang diperkirakan rawan longsor. Jadi, saat ini tim sudah berada di lokasi untuk membersihkan material longsor,” terang dia.

Pekerjaan pembersihan dilakukan secara gotong royong bersama personel Satker PJN Wilayah IV NTT, anggota Polsek Wolowaru, TNI, dan masyarakat setempat.

Material longsoran berupa pohon tumbang, batu, dan timbunan tanah yang menutup badan jalan dibersihkan bersama-sama untuk membuka kembali akses.

“Kita bersama masyarakat gotong royong membersihkan material tersebut, sementara material berupa bebatuan dan tanah itu dibersihkan oleh tim Satker PJN Wilayah IV NTT,” tutur Kapolsek Wolowaru, Ipda Ubaldus Maku.

Kejari Kota Kupang Terima Berkas Perkara Kasus Eks Kapolres Ngada

0

Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerima secara resmi berkas perkara tahap II dan tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap anak.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 Wita oleh penyidik Polresta Kupang Kota di ruang seksi tindak pidana umum Kejari Kota Kupang.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejati NTT dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan keterlibatan Fani dalam kasus mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang.

Fani diduga menjadi fasilitator mempertemukan korban anak berusia enam tahun dengan Fajar.

Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput darah korban akibat kekerasan tumpul,” tutur Raka.

Atas keterlibatannya, Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal, yaitu pertama, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” ujarnya.

Kedua yakni, Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tambahnya.

Ketiga yakni, Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.

Keempat, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah.

Raka mengakui bahwa tersangka Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.

“Setelah penyerahan tahap II hari ini, tersangka kembali ditahan oleh JPU di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025,” terangnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.

Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan.

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku, kata Raka.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.

“Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tutupnya.

355 Peserta Terima SK PNS, Elfita dari Medan Siap Mengabdi di Ende

0

Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 355 peserta resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda dalam sebuah seremoni di Aula Ristela, Jalan El Tari, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dari total peserta, 353 orang diangkat melalui jalur CPNS yang terdiri dari 242 tenaga teknis dan 111 tenaga kesehatan. Dua lainnya berasal dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Yosef menegaskan pentingnya menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Sebagai seorang ASN harus mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral di lingkungan yang saudara mengabdi,” kata Yosef.

Ia mengingatkan seluruh ASN baru agar bekerja sesuai regulasi, menjaga disiplin, dan menjunjung loyalitas terhadap tugas serta pimpinan.

“Menjadi ASN harus memiliki kemauan untuk belajar dan senantiasa tanggap terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dari Medan, Mengabdi di Ende

Di antara ratusan ASN yang menerima SK, Elfita Andriani Silae, seorang perempuan asal Medan, Sumatera Utara, mencuri perhatian. Ia mengaku dengan penuh kesadaran memilih untuk mengabdi di Inspektorat Kabupaten Ende.

Elfita mengatakan, keputusannya memilih Kabupaten Ende tidak lepas dari kekagumannya terhadap sejarah dan keindahan daerah tersebut.

“Saya dan suami saya suka Kota Ende. Semenjak Jokowi kemarin datang jadi kita tertarik dengan keindahan Kota Ende, begitu bagus, ada Danau Kelimutu,” tuturnya saat ditemui Ekora NTT.

Ia bilang, sejak awal pembukaan formasi CPNS 2024, dirinya sudah menargetkan posisi di Inspektorat dan langsung memilih Ende setelah riset kecil-kecilan lewat internet.

“Pada saat mulai mendaftar CASN, itu kan kita cek mana-mana yang bagus. Nah, lihat ada Kota Ende, ya tanpa ragu langsung pilih,” katanya.

Setibanya di Ende, Elfita merasa disambut dengan hangat dan toleransi yang tinggi dari warga sekitar.

“Ketika saya datang, mama kos baik sekali, langsung minta teman-teman kos untuk bantu angkat saya punya barang. Mama kos juga berpesan kalau ada keperluan bilang saja, dari situ saya lihat toleransinya tinggi sekali,” ujarnya.

Baru dua minggu berada di Ende, Elfita sudah mantap untuk menetap dan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dengan sepenuh hati.

“Pengabdian ini bukan semata untuk mendapatkan uang tapi bagaimana komitmen saya untuk berkontribusi dan memberikan yang terbaik untuk negara,” pungkasnya.

Kasus Penganiayaan di Ende, Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

0

Ende, Ekorantt.com – Korban penganiayaan Abdulah Haris Abu Bakar atau yang biasa disapa Risal (57) meminta polisi dari Polres Ende segera menahan pelaku.

Permintaan Risal mengacu pada laporan pada Mei lalu yang hingga kini belum ada perkembangan meskipun bukti berupa hasil visum sudah diserahkan ke penyidik.

“Saya ini korban. Saya minta Polres Ende untuk segera menahan pelaku (AK) karena sampai saat ini (pelaku) masih berkeliaran,” tutur Risal di Ende pada Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menambahkan, kasus penganiayaan juga menimpa keponakannya, Hasan Nasir (25), oleh pelaku berinisial DK.

Pelaku sudah dipanggil dan sampai saat ini masih berkeliaran, kata Risal.

“Kami juga tidak tahu kenapa sampai saat ini pelaku belum ditahan. Kalau begini berarti pelaku ini tidak akan merasa tobat dan bisa mengulangi hal yang sama,” ungkapnya.

Risal menceritakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Mei 2025 lalu sekitar pukul 23.20 Wita di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan.

Saat itu, Hasan baru saja kembali dari pantai menggunakan sepeda motor. Tiba di pertigaan Jalan Ikan paus, pelaku DK menahan Hasan lalu memukulnya.

“DK habok ini anak dua kali. Hasan terjatuh dan dia langsung angkat motor terus lari ke rumah,” ucap dia.

Di rumah, Hasan menangis lalu menceritakan kronologi kejadian. Risal kemudian bergegas pergi menghampiri pelaku dan menanyakan alasan pelaku memukul Hasan.

Sempat beradu mulut dengan DK, tiba-tiba AK langsung memukul Risal dengan kepalan tangan yang mengenai muka.

“Dia (DK) punya adik ini datang ke saya mau pukul namun saya bilang jangan sampai empat kali. Tapi pas saya mau balik pulang dia tahan dan langsung hantam saya pas di muka lalu keluar darah. Dia (AK) badan besar orang pelaut lagi,” terangnya.

Akibatnya, Risal mengalami rasa sakit pada bagian hidung sampai sekarang.

Pada 4 Mei 2025, Risal bersama Hasan yang juga merupakan korban membuat laporan di Polres Ende.

Adapun terlapor dalam peristiwa tersebut sesuai dengan laporan polisi yang diterima media yakni DK beralamat di Jalan Ikan Paus (Kampung Baru), Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Sedangkan AK beralamat di Jalan Ikan Paus (Kampung Baru), RT 014, RW 008, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende belum menanggapi setelah dikonfirmasi Ekora NTT melalui pesan WhatsApp. Media ini akan terus mengkonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini.

Sekda Nagekeo Lukas Mere Meninggal Dunia

0

Mbay, Ekorantt.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Lukas Mere, meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kupang pada Rabu pagi, 11 Juni 2025.

Jenazahnya kini disemayamkan di rumah duka transit di kawasan TDM Liliba Kupang sebelum diterbangkan ke Nagekeo pada Kamis.

“Turut berduka cita mendalam atas berpulangnya kakak Lukas Mere, Sekda Nagekeo, kakak kelas kami di SMP Negeri Nangaroro Tahun 1981-1984. Semoga bahagia di surga,” tulis Anwar Pua Geno, tokoh Nagekeo di Kupang.

Ucapan belasungkawa disampaikan juga oleh tokoh masyarakat dan sejumlah ASN Nagekeo.

“Kami anggota korsamu sungguh kehilangan. Terlalu tiba-tiba,” tulis Kadis Pariwisata Nagekeo, Silvester Teda Sada.

“Doa kami untukmu, juga untuk istri dan putri semata wayangmu,” tambahnya.

Lukas Mere meninggal dunia di usia 57 tahun. Ia menjabat sebagai Sekda Nagekeo selama kurang lebih lima tahun sejak dilantik pada Selasa, 22 Oktober 2019 oleh Bupati Nagekeo saat itu, dr. Johanes Don Bosco Do.

Sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo.

Ia dilantik sebagai Sekda Nagekeo menggantikan Bernard Fansiena yang menjabat selama kurang lebih satu tahun.

Lukas Mere dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.12/BK-DIKLAT/M/1479/10/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dari dan dalam, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo.

Dinkes Sikka Gandeng Kejari Tangani Persoalan Hukum Perdata dan Datun

0

Maumere, Ekorantt.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang di Gedung Labkesda Dinkes Sikka, Rabu, 11 Juni 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo, disaksikan sejumlah pejabat dan staf dari kedua institusi.

Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, partisipatif, dan transparan.

Kepala Dinas Kesehatan Sikka, Petrus Herlemus, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup dua agenda utama, yakni penandatanganan kerja sama dan ekspose pendampingan proyek.

“Penandatanganan kerja sama dan pendampingan antara Dinkes Sikka dan Kejari Sikka sudah terjalin sejak masa Covid tahun 2019-2020,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan dari Kejari sangat membantu dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

“Kami merasakan manfaatnya bahwa selama kegiatan-kegiatan pada masa Covid dapat berjalan dengan baik sesuai aturan berkat pendampingan dari Kejari Sikka,” ujar Herlemus.

Dinkes Sikka kembali menggandeng Kejari agar proyek-proyek besar yang akan dikerjakan ke depan dapat dikonsultasikan sejak awal. Adapun masa berlaku kerja sama ini adalah dua tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, menyampaikan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum, pemulihan aset, dan tindakan lain dalam lingkup bidang Datun.

“Tanda tangan hari ini jangan hanya sekadar formalitas. Nanti kalau ada masalah hukum baru teringat akan perjanjian kerja sama,” tegas Henderina.

Selain penandatanganan kerja sama, pihak Kejari juga memberikan pemaparan mengenai pendampingan hukum terhadap proyek-proyek yang akan dijalankan oleh Dinkes.

Henderina menegaskan bahwa pendampingan merupakan bagian dari tugas Kejaksaan di bidang Datun untuk memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan mencegah tindak pidana korupsi.

“Jangan karena sudah ada pendampingan dari kejaksaan, lalu kalian kerja proyek main-main. Tetapi kalau ada masalah hukum, kami akan tetap melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Ratusan Disabilitas Usia Sekolah di Manggarai Timur Tak Mengenyam Pendidikan

0

Borong, Ekorantt.com – Sebanyak 349 penyandang disabilitas usia sekolah di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, tercatat belum mengenyam pendidikan formal.

Data ini disampaikan Yayasan Ayo Indonesia, lembaga sosial berbasis di Ruteng yang aktif memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

Direktur Yayasan Ayo Indonesia, Tarsisius Hurmali mengatakan, sebagian besar anak difabel tidak bersekolah karena dua faktor utama, yakni kurangnya dorongan dari orang tua dan penolakan dari pihak sekolah.

“Sekolah menolak anak itu untuk didaftarkan menjadi murid,” ujar Tarsisius saat membuka pelatihan pendidikan inklusif bagi guru SD dan SMP se-Kabupaten Manggarai Timur di Aula Kevikepan Borong, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurutnya, beberapa sekolah berdalih belum memiliki kapasitas maupun tenaga pendidik yang siap menangani anak berkebutuhan khusus. Padahal, ia menegaskan, konstitusi telah menjamin hak pendidikan untuk seluruh warga negara tanpa pengecualian.

“UUD 1945 menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk memberikan hak pendidikan bagi semua, tanpa diskriminasi,” kata Tarsisius.

Yayasan Ayo Indonesia juga merinci data persebaran anak difabel yang tidak bersekolah, mencakup 12 kecamatan.

Di antaranya, Kecamatan Borong sebanyak 54 anak, Kota Komba 46 anak, Lambaleda Selatan 48 anak, dan Rana Mese 38 anak. Sementara Kecamatan Congkar mencatatkan 16 anak, Elar 19 anak, Elar Selatan 12 anak, serta Kota Komba Utara 28 anak.

Sisanya tersebar di Lambaleda 26 anak, Lambaleda Timur 29 anak, Lambaleda Utara 8 anak, dan Sambi Rampas 25 anak.

Tarsisius berharap pelatihan dua hari yang digelar pada 10–11 Juni 2025 ini menjadi awal dari meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendidikan inklusif di Manggarai Timur.

“Setidaknya hari ini kita mulai memahami apa itu pendidikan inklusif dan cita-cita untuk mewujudkannya secara perlahan-lahan,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur, Winsensius Tala mendorong para guru untuk menerapkan prinsip keadilan di ruang kelas dan memahami bahwa setiap anak memiliki potensi yang berbeda.

“Kita mulai belajar memahami karakter siswa, termasuk bagaimana memperlakukan mereka secara adil,” ujarnya.

Winsensius juga mengingatkan pentingnya menghindari kekerasan di sekolah.

“Hati-hati membentak anak. Itu bisa mematikan kepercayaan diri mereka untuk berbicara di depan umum,” katanya.

Pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi antara Yayasan Ayo Indonesia, Yayasan Sekolah Umat Katolik Manggarai Timur (YASUKMATIM), dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur.

Sebanyak 24 sekolah dasar dan menengah dari 12 kecamatan ikut ambil bagian dalam pelatihan tersebut.