Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Ende, NTT, memusnahkan barang bukti 43 perkara tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Kejaksaan Negeri Ende melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjangan periode Juli 2024 hingga Juli 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi.
Ia menjelaskan kejaksaan diberikan kewenangan eksekutorial oleh undang-undang serta memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
Amanat itu termuat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan RI yang telah direvisi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam pasal 30 ayat 1 huruf b, dijelaskan bahwa kejaksaan berwenang untuk melaksanakan putusan hakim dalam perkara pidana, termasuk pemusnahan barang bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Zulfahmi kembali menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara tindak pidana sejak Juli 2024.
Zulfahmi menyebutkan dari 43 perkara tersebut terdiri enam jenis perkara yakni pencabulan dan persetubuhan, kosmetik ilegal, narkotika, penganiayaan dan pembunuhan, tindak pidana bidang kelautan dan perikanan serta pidana umum.
Ia menjelaskan tindakan pidana pencabulan dan persetubuhan sebanyak 24 perkara dan tindakan pidana perdagangan kosmetik ilegal sebanyak satu perkara.
Selanjutnya, untuk perkara narkotika sebanyak tiga perkara yang diputuskan hakim dengan barang bukti ganja seberat 15.995 gram.
Kemudian, perkara pidana penganiayaan kekerasan dan pembunuhan sebanyak delapan perkara, tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak tiga perkara, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak empat perkara, terang Zulfahmi.
Barang bukti berupa pakaian, kosmetik dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong serta bom ikan dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.
“Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah pakaian sebanyak 118 potong, 12 bilah senjata tajam, 66 jenis kosmetik ilegal, ganja seberat 15.995 gram,” ujar Zulfahmi.
Pemusnahan barang bukti, lanjutnya, bukan seremoni belaka melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam menegakan hukum secara tuntas yang dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Semoga kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada penegak hukum dan masyarakat,” tuturnya.