Maumere, Ekorantt.com – Indeks ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Sikka masih di bawah standar. RTH merupakan area memanjang atau mengelompok yang penggunaannya ditumbuhi pepohonan baik secara alami maupun ditanam.
Fungsinya adalah untuk menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.
“Indeks RTH kita masih di bawah dari yang ditetapkan pemerintah, sehingga butuh penanaman banyak pohon ke depannya. RTH perkotaan masih 13,9 persen, sedangkan secara kabupaten masih 9 persen,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka Gaudensius Nong Pio saat ditemui di ruangannya, Selasa, 8 Juli 2025.
Angka tersebut terbilang sangat jauh di bawah rata-rata minimal RTH dalam sebuah daerah, yakni 30 persen. Kata dia, pemerintah punya komitmen untuk membuka ruang terbuka hijau dalam kota Maumere dengan menanam sebanyak mungkin pohon agar standarnya dapat terpenuhi dan menjaga kualitas lingkungan hidup di kota dan seluruh kabupaten.
“Kita mengajak semua pihak untuk lakukan penanaman pohon. Kita butuh banyak pohon. Rencana ke depannya akan dioptimalkan taman kota dan sejumlah jalur jalan, serta akan dibuat taman kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Target tahun 2025, kata Nong Pio, akan dibuka taman depan Gelora Samador, taman belakang Gelora Samador, serta taman Lingkar Luar arah barat.
Pantauan Ekora NTT, ketersediaan pohon dalam kota Maumere semakin menipis. Sejumlah jalur seperti jalan Gadjah Mada dan jalan anggrek hampir tanpa pohon. Sementara di jalan Pramuka, dan jalan Ahmad Yani semakin berkurang karena adanya penebangan.
Kata Nong Pio, pepohonan di beberapa jalur yang membutuhkan pembangunan trotoar jalan terpaksa harus ditebang, dengan alternatif pengganti menggunakan pot-pot bunga besar.
Larangan Menebang Pohon
Dinas Lingkungan Hidup melarang masyarakat serta pihak manapun untuk menebang pohon secara semena-mena. Bagian Pengendali Dampak Lingkungan DLH Sikka, Florentina Oro mengatakan masyarakat hanya dibolehkan untuk memangkas rantingnya, bukan menebang.
“Semua aktivitas itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DLH. Kami akan survei dan menentukan tindakan yang tepat. Pihak lain tidak boleh melakukannya sesuka hati,” kata Florentina.
Pihaknya cukup menyayangkan adanya tindakan dari masyarakat dan beberapa pihak perusahaan seperti PLN yang dengan sengaja menebang pohon tanpa pemberitahuan.
“Butuh waktu lama agar pohon bisa tumbuh besar. Makanya kita selalu anjurkan dilakukan pemangkasan. Kecuali di jalur atau tempat tertentu yang mengharuskan untuk ditebang, baru dilakukan penebangan. Siapapun yang lakukan penebangan wajib menggantikannya dengan anakan pohon yang baru,” jelas Florentina.
Florentina mengharapkan masyarakat untuk tidak menebang pohon sembarangan, serta bahu membahu bersama pemerintah untuk lakukan penanaman di masing-masing area privat maupun di area untuk kepentingan publik seperti di mata air.