50% Pejabat Provinsi NTT Masih Korup

Sekitar 50% penjabat publik di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih korup.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat dalam kuliah umum “Merajut Mimpi Mewujudkan NTT yang Lebih Baik” di Aula Thomas Aquinas STFK Ledalero, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Sabtu (24/11/2018).

Gubernur Laiskodat mengatakan, ia mengakui, masih terdapat 50% penjabat di provinsi yang main-main dengan uang rakyat.

“Di provinsi, saya yakin, masih ada. Masih ada 50% yang main-main. Harus saya akui. Tidak terlalu lama lagi mereka sudah mulai pusing,” katanya disambut tawa dan tepuk tangan audiens peserta kuliah umum.

Menurut Gubernur Laiskodat, korupsi berhubungan dengan integritas moral seseorang. Oleh karena itu, seseorang yang berintegritas harus menjadi pemimpin.

iklan

“Korupsi itu satu-satunya ya integritas. Memang moral. Tidak boleh tentang kekuasaan yang lain. Itu dulu. Pemimpin yang bermoral, satu saja. Satu benar, dia menjadi penentu. Kalau dia menjadi pengekor, tidak bisa. Karena itu, pemimpin yang berintegritas harus jadi pemimpin,” katanya.

Menurut Gubernur Laiskodat, kalau seorang pemimpin memiliki integritas moral yang baik, maka segala tata kelola pemerintahan akan berjalan lurus.

Kehancuran terjadi pada saat seorang pemimpin berbicara tentang besaran uang yang diperoleh dari setiap proses pembangunan.

“Kalau dia jadi pemimpin, maka semua akan lurus. Kalau dia ikut berperan untuk bicara tentang fee, saya dapat berapa, maka hancur semua,”

Gubernur Laiskodat mengatakan, semua orang butuh uang. Akan tetapi, cara memperoleh uang harus ditempuh dengan cara yang benar.

“Saya bilang, kalau perlu uang, datanglah ke gubernur dan bicara. Kita cari akal cari uang. Karena kita ini perlu uang. Siapa yang tidak mau uang? Tapi, dengan cara yang benar. Jangan dengan cara by pass. Bahaya kita. Ini merugikan kita,” katanya.

Ketua STFK Ledalero, Otto Gusti Madung saat dimintai tanggapannya menyatakan mendukung Gubernur Laiskodat bertindak tegas terhadap 50% penjabat korup di lingkup pemerintah provinsi. Akan tetapi, sebagai negara hukum, jika gubernur memiliki data yang cukup, ia bisa melaporkan para penjabat korup itu ke penegak hukum.

Otto mengatakan, NTT menunggu janji Gubernur Laiskodat menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di NTT.

“Kita tunggu janji Gubernur untuk hadirkan KPK di NTT,” katanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA