Anggota DPRD Sikka: Pokir Bukan Modus Korupsi

Maumere, Ekorantt.com – Masyarakat sipil mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sikka menghentikan proyek Pokir karena dinilai merupakan modus korupsi dan ladang duit para legislator.

Modus ini disinyalir guna mengakumulasi kekayaan pribadi dan agar dapat membiayai ongkos politik elektoral yang kian mahal.

Respon pun datang dari beberapa anggota DPRD Sikka.

salah satunya Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PAN, Markus Melo. Ia menegaskan, tidak benar jika masyarakat mengatakan, Pokir adalah modus korupsi.

Sebab, anggota DPRD tidak mengerjakan proyek tersebut.

iklan

Tugas DPRD hanya sebatas mengusulkan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah.

Markus berpendapat, usulan program kegiatan berdasarkan Pokir DPRD sah.

Pokir adalah usulan pembangunan melalui pendekatan politik.

“Kalau masyarakat sipil mendesak untuk dihapus, maka harus didesak di tingkat pusat supaya usulan pembangunan melalui pendekatan politis dihapus secara nasional.

Diberitakan sebelumnya, Markus Melo adalah Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PAN yang mengajukan usulan proyek Pokir perumahan rakyat sebesar Rp100 Juta di Desa Dobo, Kecamatan Mego.

Proyek Pokir yang dikerjakan oleh CV. Jaya Tama itu mangkrak.

Selain itu, proyek rabat jalan senilai Rp400 Juta di Desa Nirang Kliung, Kecamatan Nita juga diajukan dua Anggota DPRD Sikka, Donatus David dan Beatus Wilfridus Jogo yang dikerjakan oleh CV. Sider juga mangkrak.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Demokrat, Henny Doing. Ia kurang setuju dengan tuduhan masyarakat bahwa Pokir adalah modus korupsi.

Dia berargumentasi, pada dasarnya, Pokir itu baik karena langsung mengakomodasi kebutuhan masyarakat atau konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Kalau ada praktik menyimpang dari proyek Pokir, maka itu adalah tanggung jawab oknum anggota DPRD, bukan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga.

“Sebaiknya disebut saja orangnya supaya nama lembaga tidak dibawa-bawa,” katanya.

Menurut Henny, Pokir bukan hanya berurusan dengan proyek saja, tetapi juga meliputi hibah, bantuan sosial (Bansos), dan lain-lain.

Pokir diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Tapi, terkadang anggota DPRD yang mengajukan Pokir juga diajak serta,” katanya.

Henny memberi informasi, sependek ingatannya, pada tahun anggaran 2018 lalu, anggaran Pokir sebesar Rp24 Miliar.

Pada tahun angagaran 2019 ini, anggaran Pokir mencapai Rp27 Miliar.

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PKPI, Faustinus Vasco kepada Ekora NTT, Jumat (8/3) membantah keras pernyataan bahwa Pokir adalah modus korupsi.

Sebab, rupa Pokir bukanlah uang, melainkan program dan kegiatan.

Program dan kegiatan itu dirancang berdasarkan aspirasi yang dihimpun anggota DPRD pada saat reses.

“Usulan masyarakat pada saat reses ini yang dijadikan sebagai rekomendasi hasil reses. Ini menjadi dasar bagi anggota DPRD dalam mengajukan program kegiatan sesuai kebutuhan dan menjawabi permasalahan publik. Di sini, Pokir muncul sebagai solusi,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA