2 Oktober 2019 Tidak Kembalikan Uang, Inspektorat Limpahkan Kasus Kades Nele Urung ke MPTP-TGR

Maumere, Ekorantt.com – Jika sampai batas waktu 2 Oktober 2019 tidak mengembalikan uang, maka Inspektorat Kabupaten Sikka akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Nele Urung Yulius Welung ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR).

Penegasan ini disampaikan oleh Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Kabupaten Sikka Chris Ladapase di ruang kerjanya kepada Ekora NTT, Rabu (4/9/2019).

Kepala Desa Nele Urung Yulius Welung beberapa waktu lalu mengaku mendapat tambahan waktu 120 hari untuk mengembalikan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Nele Urung.

Namun, Chris Ladapase membantah pernyataan Kades Yulius.

Menurut dia, pernyataan Kades Yulius itu tidak benar.

iklan

Dia mengatakan, batas waktu penyelesaian perkara sesudah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh desa adalah 60 hari.

Jika dalam waktu 60 hari tidak diselesaikan, maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR).

“Kalau ada niat baik dari Kades Yulius untuk mengembalikan uang setelah batas waktu pun belum dilaksanakan. Maka, kita akan memberikan toleransi dengan membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang sesuai hasil temuan Inspektorat. Itu pun waktunya hanya satu minggu saja,” ungkap Chris.

Chris menyampaikan, pada hari Kamis (29/8/2019), pihaknya menyambangi Kantor Desa Nele Urung untuk menindaklanjuti kasus penyelewengan dana desa oleh Kades Yulius Welung.

Menurut dia, di kantor desa, telah terjadi kesepakatan antara Inspektorat Kabupaten Sikka dan Kepala Desa Nele Urung Yulius Welung bahwa dirinya diberikan tambahan waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai 2 Oktober 2019.

Kesepakatan itu ditandatangani Kades Yulius di atas meterai 6000.

“Hasil kesepakatan itu diperkuat dengan surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh Kades Nele Urung Yulius Welung pada hari Kamis, 29 Agustus 2019 di Kantor Desa Nele Urung, yang mana Kades Welung harus mengembalikan semua temuan kepada kas desa paling lambat 2 Oktober 2019,” kata Chris Ladapase.

Chris mengatakan, Kades Nele Urung itu diduga korupsi dana desa sebesar Rp154 Juta.

Sebanyak Rp62 Juta sudah dikembalikannya secara bertahap.

Pada tahap awal, Kades Yulius Welung menyetor sebesar Rp52 juta.

Pada tahap kedua, dia setor lagi sebesar Rp10 Juta pada tanggal 15 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sikka, Kades Yulius Welung diduga menyelewengkan dana desa berupa kas desa yang tekor sebesar Rp146.100.092,00, pungutan pajak Negara/daerah sebesar Rp32.876.039,00, penerimaan PADes sebesar Rp9.084.578,00, bantuan seng sebesar Rp15 Juta, dan bantuan sosial fiktif bagi janda sebesar Rp4,5 Juta, dan biaya pemasangan instalasi air bersih sebesar Rp846.760,00.

Chris Ladapase mengatakan, Inspektorat Sikka tidak main-main dan akan menindak tegas penyimpangan dana desa.

Selama ini, inspektorat turun ke desa-desa untuk mendampingi para aparat desa terkait penggunaan dana desa.

Menurut dia, pihaknya sudah berupaya memberikan pemahaman kepada semua aparat desa agar menggunakan dana desa berdasarkan regulasi.

“Kami sudah melakukan pembinaaan rutin sebagai langkah pencegahan sebelum pemeriksaan dan tindakan kepada kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran, bendahara desa, tim teknis, dan aparat desa lainnya agar paham regulasi,” kata Chris.

Oleh karena itu, mulai saat ini, pemeriksaan dan tindakan tegas akan diterapkan kepada desa yang tidak menggunakan dana desa berdasarkan regulasi.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA