Maumere, Ekorantt.com – Ada-ada saja kaum milenial (generasi kelahiran 1980-an – 1990-an) menciptakan cara terlibat dalam dunia politik.
Teranyar, sebagian kaum milenial merayu Presiden Jokowi untuk jangan menyetujui Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP) dengan membikin petisi online.
Judul petisi online itu, “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna.”
Petisi ditujukan kepada Presiden Jokowi dan anggota Komisi III DPR RI melalui laman Change.org.
EKORA NTT sendiri menerima kiriman petisi online itu dari seorang milenial bernama Tunggal Pawestri.
Begini cara Tunggal Pawestri membujuk netizen merayu Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui RKUHP.
Teman-teman yang baik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.
“Apa ngaruhnya sih buat gue?” Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh, apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di RKUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal” (berdasarkan draft yang disetujui Panja DPR 15 September).
- Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1)).
- Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena dendaRp 1 juta.
- Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
- Pengamen (Pasal 432) → kena denda Rp1 juta.
- Tukang parkir (Pasal 432) → kena denda Rp1 juta.
- Gelandangan (Pasal 432) → kena denda Rp1 juta.
- Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) → kena denda Rp1 juta.
- Jurnalis atau netizen (Pasal 218) → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.
- Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan “petugas berwenang” dan akan didenda Rp1 juta (Pasal 414, 416).
- Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya→ dipenjara 1 tahun (Pasal 417).
- Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk “kewajiban adat” kalau dianggap melanggar “hukum yang hidup di masyarakat” (Pasal 2 jo Pasal 598).
Coba “hukum yang hidup di masyarakat” itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget, kan!
Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun! (Pasal 604).
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Komisi 3 DPR 18 September 2019 baru aja Raker dengan Kumham untuk persetujuan RKUHP di tingkat 1.
Walaupun begitu, masih ada 1 langkah lagi untuk mencegah pengesahan RKUHP ini di Rapat Paripurna DPR RI.
Presiden bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang absurd ini.
Yuk, kita minta Presiden untuk tidak menyetujui RKUHP dalam sidang paripurna pengesahannya!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA.
Tandatangani petisi ini dan sebarkan di media sosialmu ya. Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan RKUHP. Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan RKUHP yang ngaco ini.
Salam,
Tunggal Pawestri.
Dan tepat pada hari terakhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2014 – 2019, yakni Senin, 30 September 2019, petisi online ala kaum milenial ini berhasil menjaring 1 juta suara tunda RKUHP.
Sang inisator petisi, Tunggal Pawestri berteriak kegirangan, “Kita berhasil! 1 juta suara tunda RKUHP.”
Berikut ungkapan kegembiraan Beliau.
30 September 2019 —
Teman-teman, hari ini adalah hari terakhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Dapat dipastikan, RKUHP tidak jadi disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Artinya, suara kita untuk menunda pengesahan RKUHP yang terburu-buru dan tanpa melibatkan masyarakat secara luas, akhirnya membuahkan hasil!
Nggak hanya ditunda pengesahannya, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP ini juga akan ditinjau ulang.
Terima kasih teman-teman sudah membantu saya memperjuangkan demokrasi. Keberhasilan ini tidak mungkin terjadi tanpa dukunganmu dan lebih dari sejuta orang lainnya yang kompak menolak pengesahan RKUHP di periode ini, melalui petisi ini dan juga aksi turun ke jalan.
Saya apresiasi Presiden Jokowi yang sudah menyatakan akan menunda pembahasan RKUHP dan akan mendengarkan lebih banyak lagi masukan dari kelompok masyarakat.
Semoga DPR mau mendengarkan permintaan Presiden Jokowi agar RKUHP ini baru akan dibuka kembali pembahasannya pada periode mendatang. Dan suara kelompok masyarakat didengarkan serta dilibatkan dalam pembahasannya.
Sekali lagi terima kasih. Ayo terus kita awasi pembahasan RKUHP ini di periode berikutnya bersama-sama. Udah saatnya kita melek politik, biar nggak kecolongan dan akhirnya malah undang-undang bermasalah yang lolos.
Salam,
Tunggal Pawestri