Marselinus Ajo Bupu Dilantik Jadi Ketua DPRD Nagekeo

Mbay, Ekorantt.com – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Marselinus Ajo Bupu kembali dilantik menjadi ketua DPRD Kabupaten Nagekeo periode 2019-2024.

Sebelumnya marselinus pernah memimpin lembaga DPRD Nagekeo selama 4 tahun yaitu periode 2014-2019. Namun, pada pilkada Nagekeo lalu, Marselinus pernah maju sebagai calon wakil bupati Nagekeo dan berpasangan dengan Paulinus Nuwa Veto.

Selain Marselinus turut dilantik saat itu Yosefus Dhenga dari partai Nasdem dan Kristianus Du’a Wea asal partai Golkar. Keduanya dilantik sebagai wakil ketua.

Marselinus Ajo Bupu diambil sumpah oleh ketua pengadilan Nageri Bajawa Herbert Harefa melalui rapat paripurna  istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo dalam rangka pengucapan janji pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo.

Pelantikan sumpah tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo, Senin (07/10/2019).

iklan

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD sementara  Nagekeo Petrus Du’a dan Yosefus Dhenga dan disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhitama, SIK, MH, Dandim 1625/Ngada Letkol Inf I Made Putra Suartawan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bajawa Andy Nugraha Triwantoro.

Usai pelantikan, dilangsungkan penyerahan palu sidang oleh ketua DPRD Sementara kepada ketua DPRD Nagekeo definitif yang disaksikan langsung oleh 25 anggota DPRD terpilih, Forkompinda dan tamu undangan.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Nagekeo Marselinus Ajo Bupu mengatakan regulasi mengamanatkan bahwa DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Ketiga fungsi tersebut harus dilaksanakan sebab DPRD merupakan manifestasi dari rakyat.

Sesuai Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Nagekeo harus memiliki tiga orang Pimpinan DPRD, yang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.

Marselinus juga menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa lembaga pemerintahan dan DPRD berkedudukan sejajar dan tidak saling membawahi.

Menurutnya,  seharusnya hubungan sejajar tersebut terwujud dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo. Masing-masing pihak mesti memahami bahwa hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif bersifat saling berhubungan (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem, dengan memperhatikan cakupan manfaat dalam mencapai tujuan pemerintahan daerah.

”Atas nama lembaga DPRD, saya mengajak Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Nagekeo, membangun dan memajukan Kabupaten Nagekeo, dalam koridor komunikasi yang harmonis. Sebab bagaimanapun, eksekutif dan legislatif adalah dualitas inheren yang tidak terpisah,” tegasnya.

Dikatakannya, Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah dan  DPRD. Sudah selayaknya, Pemerintah Kabupaten Nagekeo bersama DPRD Kabupaten Nagekeo bekerja sama dengan baik, dalam spirit kemitraan sejajar untuk menempatkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagekeo pada posisi paling utama.

Belmin Radho

TERKINI
BACA JUGA