Ini 7 Tahapan Pengumpulan Data SP2020

Ende, Ekorantt.com – Sensus penduduk akan berlangsung pada 2020 mendatang. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ende Paulus Puru Bebe menegaskan, sensus penduduk bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Dalam keterangannya juga, Puru Bebe menjelaskan, berita dan sosialisasi terkait pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dukungan, dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

Sebagaimana yang dilansir BPS, proses sensus penduduk 2020 melewati fase pengumpulan data yang terdiri dari 7 tahapan yakni Koordinasi dan Konsolidasi, Penyiapan Basis Data Kependudukan, Pendataan Mandiri, Penyusunan Daftar Penduduk, Pemeriksaan Daftar Penduduk, Verifikasi Lapangan, dan Pencacahan Lapangan.

1. Koordinasi dan Konsolidasi

Koordinasi dan konsolidasi kegiatan SP2020 dengan stakeholder terkait untuk memperoleh dukungan dan kolaborasi dalam menyukseskan SP2020. Output kegiatan ini adalah dukungan stakeholder dan komitmen untuk membantu pelaksanaan Gladi Bersih Sensus Penduduk 2020.

iklan

2. Penyiapan Basis Data Dasar

Penyiapan basis data Adminduk sebagai dasar untuk keperluan pendataan mandiri. Output kegiatan ini adalah basis data dasar penduduk menurut Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil.

3. Pendataan Mandiri Melalui CAWI (Computer Assisted Web Interviewing)

Masyarakat melakukan pendataan secara mandiri melalui: link https://sensus.bps.go.id dan menggunakan pendekatan institusi: ASN/SKPD, Pelajar (SMA/SMK/MA) dan Mahasiswa (PTN/PTS), dan Ketua/Pengurus SLS. Output dari kegiatan ini adalah basis data penduduk per SLS hasil pemutakhiran mandiri.

4. Penyusunan Daftar Penduduk (DP)

Penyusunan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yang telah dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS hasil pendataan mandiri.

5. Pemeriksaan Daftar Penduduk (GB SP2020-DP)

Pemeriksaan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yang telah dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS yang sudah terverifikasi.

6. Pengecekan Lapangan (Ground Check)

Petugas bersama ketua/pengurus SLS melakukan pengecekan lapangan untuk penduduk baru dan penduduk yang diragukan keberadaannya di SLS tersebut oleh ketua/pengurus SLS. Petugas juga harus memberikan penomoran untuk setiap rumah/bangunan di SLS tersebut.

7. Pencacahan Penduduk

Pencacahan penduduk yang tidak terdaftar dalam DP dan yang belum melakukan pendataan mandiri. Petugas melakukan pencacahan penduduk dengan daftar SP2020-C1 secara doorto door baik dengan menggunakan CAPI/gadget smartphone/tablet BYOD (Bring Your Own Device) maupun kuesioner kertas/PAPI (Paper and Pencil Interviewing).

TERKINI
BACA JUGA