Mobil ‘Pick Up’ di Ende Boleh Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Ende, Ekorantt.com – Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengelompokkan mobil bak terbuka atau pick up sebagai mobil barang. Namun tak jarang mobil pick up dipakai untuk mengangkut orang.

Di Kabupaten Ende misalnya, sejumlah pengusaha jasa transportasi menggunakan mobil pick up untuk mengangkut penumpang dengan rute trayek ke wilayah-wilayah pelosok.

Meskipun mobil jenis ini dilarang untuk mengangkut penumpang, namun melihat kondisi yang terjadi di lapangan, Pemerintah Kabupaten Ende sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan mobil barang untuk angkutan orang dalam wilayah Kabupaten Ende.

“Kita harapkan rancangan Perbup ini dalam waktu dekat bisa final,” ujar  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Mustaqim M. Mberu saat ditemui Ekora NTT di ruang kerjanya pada Jum’at (7/8/2020).

Mustaqim menjelaskan, pemilihan plat mobil pick up harus sesuai pada peruntukkannya.

iklan

Jika pemilik kendaraan pick up berkeinginan untuk mengangkut penumpang, lanjut Mustaqim, maka wajib memenuhi syarat, salah satunya membentuk badan hukum.

“Kalau tanpa badan usaha, itu melanggar aturan,” ujar Mustaqim.

“Syaratnya, kalau mau angkut penumpang, mereka wajib dalam bentuk PT, CV, atau koperasi. Selanjutnya sampaikan ke kita untuk mendapatkan rekomendasi,” sambungnya.

Sementara itu, beberapa pengusaha jasa transportasi di Ende meminta Bupati Ende segera menerbitkan Perbup untuk mengatur layanan transportasi jenis pick up dan truk kayu yang mengangkut penumpang ke beberapa rute trayek di Kabupaten Ende.

Pasalnya, saat memperpanjang STNK, Samsat Ende mengembalikan plat nomor mobil mereka dari plat kuning ke plat hitam.

“Kami bingung. Kalau jadi plat hitam, kami tidak bisa muat penumpang. Sedangkan sekarang kendaraan yang melayani angkutan orang ke pelosok menggunakan mobil pick up dan truk kayu. Kami minta bapak bupati bisa terbitkan Perbup agar bisa membantu kami,” demikian permintaan salah satu pemilik mobil pick up di Ende.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA