Ende, Ekoranttt.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Almarhumah Adi Nona menemui titik terang. Aparat Kepolisian Resort Ende berhasil mengungkap tiga pelaku dalam kasus tersebut.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana dalam konferensi pers pada Kamis (20/8/2020) menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ende berhasil menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka, kata AKBP Albertus, ditetapkan setelah polisi memeriksa 38 saksi. Adapun ketiga tersangka yakni TN (36), HK (30), dan ZP (40). Sekarang, mereka diamankan di sel tahanan Mapolres Ende untuk menjanani proses hukum selanjutnya.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP Subs. Pasal 338 KUHP lebih subs. pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih subs. Lagi pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Hari ini kita lakukan rekonstruksi. Semuanya ada 34 adegan. Secara pribadi saya apresiasi kerja tim gabungan Intelkam dan Reskrim yang mampu mengungkapkan kasus ini. Awalnya memang sulit,” ungkap AKBP Albertus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini awalnya terkendala dengan barang bukti.
AKP Lorensius menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan motif bahwa TN merasa sakit hati dengan korban yang menjalin hubungan dengan seseorang yang berinisial W.
“Jadi dalam pemeriksaan tersangka, TN mengakui ada hubungan asmara antara dirinya dan korban. TN lantas membayar ZP untuk membeli air keras di Surabaya. Selanjutnya TN mengupah HK untuk menyiram air keras kepada korban,” sebut AKP Lorensius
Sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya, Almarhumah Adi Nona tewas dan diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal di depan Toko Mama, Jalan Aembonga 3, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende pada Sabtu (16/5/2020)
Korban meninggal dunia di RSUD Ende, setelah sempat mendapat penanganan medis.