Ende, Ekorantt.com – Dandim 1602 Ende, Letkol Inf M. Wirya Artha Diguna mengingatkan agar penyelenggaraan kegiatan yang mengumpulkan massa seperti pesta harus menerapkan protokol kesehatan.
“Kita imbau untuk taati protokol kesehatan. Seperti siapkan tempat cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak. Izin keramaian kan ada di polisi. Jadi kita mesti taati. Kalau diberikan izin ya harus perketat prokol kesehatannya,” jelas Letkol Wyria saat dikonfirmasi Ekora NTT di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020).
“Aktivitas sosial tetap jalan namun mengikuti protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Ende dalam penanganan Covid-19. Kalau acaranya sudah melanggar protokol kesehatan kita pasti bubarkan. Jangan sampai menimbulkan dampak buruk,” tambahnya.
Letkol Wyria juga berharap agar masyarakat semakin sadar dengan perilaku hidup sehat.
“Pada prinsipnya kita siap membantu pemerintah bersama teman-teman kepolisian dan Satpol PP. Jika ditemukan masih ada yang melanggar, pasti kita ambil tindakan sesuai aturan pemerintah. Untuk itu, kita terus mendorong setiap individu agar selalu berperilaku hidup sehat. Mulailah dari pribadi kita,” jelasnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Ignasius Gharu saat dikonfirmasi Ekora NTT mengatakan, penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende masih mengacu pada Peraturan Bupati Ende Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sejauh ini acuannya masih Perbup. Untuk pelarangan pesta dan perayaan tentu akan dibahas lebih lanjut. Saat ini bapak bupati masih di Kupang untuk urusan dinas. Nanti akan kita sampaikan tindak lanjut ke teman-teman media. Terkait penyelengaraan pesta kita ingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandas Ignas Gharu