Wabup Payong Boli: Flotim Butuh Lembaga Adat untuk Selesaikan Konflik

Larantuka, Ekorantt.comPemerintah Kabupaten Flores Timur mengundang sejumlah tokoh. Terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan para kepala desa. Para tokoh ini duduk dan bersama mendiskusikan rancangan Perbup yang bakal diterbitkan tersebut. Diskusi berlangsung di aula Hotel Gelekat Nara, Larantuka, Jumat (13/11/2020), dibuka oleh Wakil Bupati, Agustinus Payong Boli.

Dilansir dari Floresposnet, diskusi ini melibatkan juga para pakar hukum dari Yayasan Epu Orin Kupang sebagai narasumber ahli. Mereka adalah, Dr. John Tuba Helan (Pakar Hukum di Undana Kupang), Dr. Karolus Kopong Medan, dan Willem Wetan Songa, SH.M.Hum.

Wakil Bupati Agustinus Payong Boli, mengemukakan sebetulnya tidak perlu ada diskusi bersama, tetapi pemerintah memandang perlu menggelar diskusi terkait materi lembaga adat mengingat Perbup ini bersentuhan langsung dengan kehidupan adat di desa-desa di Flotim.

“Diskusi ini menjadi perlu dan penting. Karena ada desa yang mudah bentuk lembaga adat, tetapi ada yang sulit, seperti masih ada konflik internal soal struktur adat dan lainnya,” katanya.

Menurut Payong Boli nantinya pembentukan lembaga adat diatur dengan Peraturan Kepala Desa. Lembaga adat menjadi lembaga penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan terkait perlindungan hak-hak ulayat masyarakat, tanah ulayat, benda-benda ulayat sebagai kekayaan, penyelesai konflik horisontal dan berantas kemiskinan.

iklan

“Flotim sangat butuh Lembaga Adat untuk selesaikan konflik-konflik ulayat. Konflik-konflik ini bisa diselesaikan secara budaya Lamaholot, tanpa harus berperkara di pengadilan supaya tidak terjadi konflik turunan,” jelas Payong Boli.

Payong Boli mengatakan Lembaga Adat juga menjadi terhormat dan bagian penting dalam upaya pembangunan dan kemajuan Lewotana Kabupaten Flotim.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA