Jaksa Roy Riyadi Dimutasi, Yos Ngarang: Publik Mabar Butuh Dia

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Ketua tim penyidik dugaan kasus pengalihan aset negara di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Roy Riyadi dikabarkan dimutasi ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim membenarkan informasi tersebut. Kata Abdul, proses mutasi  merupakan promosi jabatan bagi jaksa yang berprestasi.

“Tetapi yakinlah yang datang itu jaksa-jaksa yang berintegritas,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Terkait mutasi tersebut, Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang berharap Kejaksaan Agung mempertahankan ketua tim penyidik Roy Riyadi agar tetap mengabdi di NTT untuk menyelesaikan perkara tanah Labuan Bajo yang sedang ditangani. “Publik Manggarai Barat butuh Jaksa seperti Roy,” katanya.

Menurutnya, beberapa bulan terakhir rakyat NTT, khususnya Manggarai Barat bangga dengan gebrakan Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT). Hal itu dibuktikan dengan keberanian Kejati NTT mengusut persoalan tanah seluas 30 hektare yang terletak di Kerangan, Toro Lemma Batu Kallo dengan nilai kerugian uang negara 1,3 triliun rupiah.

iklan

“Angka kerugian yang sangat fantastis. Kejaksaan berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo. Gebrakan penegakan hukum ini membawa angin perubahan untuk daerah kabupaten Manggarai Barat yang masih dalam kategori daerah Kabupaten tertinggal,” katanya.

Kejati NTT, kata Yos Ngarang, paling tidak sudah memberi jaminan dengan membereskan persoalan agraria dan menjalankan fungsi penegakan hukum di daerah ini.

Ia menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus tersebut Kejati NTT di bawah pimpinan Dr. Yulianto telah mempercayakan Roy Riyadi sebagai ketua Tim untuk mengusut tuntas persoalan pengalihan aset Pemkab Mabar.

“Di awal proses sangat transparan serta profesional, ini yang dibaca oleh publik. Itulah mengapa kasus ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan kalau bukan tim yang bekerja adalah tim yang punya komitmen dan solid. Bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka,” tukasnya.

Menurutnya, Kejagung harus tahu bahwa publik di Manggarai Barat terus mengikuti setiap tahapan kasus tersebut. Kedati demikian, saat ini publik justru mendengar bahwa ketua Tim Penyidik kasus lahan 30 Ha ini, yaitu Roy Riyadi dimutasi.

“Setidaknya rakyat Mabar berharap Kejaksaan Agung bisa pertahankan Jaksa Roy dalam tiga bulan ke depan sampai perkara lahan Labuan Bajo ini selesai sampai tuntas,” pinta Pembina HIPMMABAR-Jakarta ini.

Sandy Hayon

TERKINI
BACA JUGA