Cegah Covid-19, Bupati Ngada Keluarkan Edaran Larangan Pesta Hingga Makan di Warung

Bajawa, Ekorantt.com – Bupati Ngada Paulus Soliwoa resmi mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan pemerintah, keagamaan dan sosial kemasyarakatan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran nomor 360/BPBD/100/102/2021 tesebut Bupati Ngada resmi melarang sejumlah kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk pesta dan makan di warung.

Dalam surat tersebut masyarakat dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dalam waktu tertetu. Jika melanggar atau tidak menghiraukan himbauan tersebut, petugas yang berwenang wajib membubarkannya.

Sementara kegiatan sosial budaya  “Reba” dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokoler kesehatan. Sedangkan, untuk upacara kematian dilakukan pembatasan jumlah pelayat paling banyak lima orang dalam menghadiri kegiatan pelaksanaan kegiatan kedukaan.

Untuk kegiatan restaurant atau warung dilarang melakukan kegiatan makan minum ditempat dan hanya diizinkan pemesanan atau antar kerumah.

Bupati juga mengingatkan pembatasan jam operasioanal untuk pusat pembelanjaan di toko, warung dan restaurant serta kegiatan di  pasar tradisional yang hanya sampai Pukul 20.00 Wita.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan termasuk angkutan logistik yang memasuki wilayah Kabupaten Ngada wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil  Rapid Test Antigen atau RT-PRC negatif yang berlaku selama 3 (tiga) hari setelah pengambilan sampel.

Sementara itu, dalam konfrersi pers bersama awak media baru-baru ini, Bupati Ngada Paulus Soliwoa menegaskan untuk kembali melakukan penjagaan di sejumlah pintu masuk Kabupaten Ngada untuk mencegah penyebarab virus corona.

“Kedepan kita akan kembali melakukan penjagaan di sejumlah pintu gerbang, supaya orang yang hendak masuk dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA