Kepala BPN Sikka Minta Penjual Tanah Jangan Curang

Maumere, Ekorantt.com – Kepala BPN Sikka, Fransisko Viana Pereira meminta penjual tanah untuk menghindari kecurangan saat mengurus surat pertanahan.

“Jadi prinsipnya itu setiap orang mau jual beli tanah harus benar-benar jujur. Jangan melakukan perbuatan curang memalsukan surat, memalsukan tanda tangan,” kata Fransisko saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Hotel Silvia Maumere pada Kamis (11/2/2021).

Sosialisasi yang melibatkan para kepala desa, lurah, camat, kapolsek, dan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini juga menghadirkan pemateri lain yakni Kapolres Sikka, AKBP Sajimin dan Kasie Intel Kejari Sikka, Ridha Nurul Ihsan.

Fransisko meminta masyarakat untuk memperhatikan kelengkapan sertifikat tanah demi menghindari terjadinya sengketa. Sekali lagi penjual tanah diminta untuk tidak melakukan kecurangan

“Kalau faktanya terjadi demikian jelaskan itu. Kalau faktanya tidak terjadi demikian, jangan curang. Kalau sudah mulai curang, itu sudah bikin embrio yang tinggal tunggu waktu akan menjadi masalah,” kata Frasisko mengingatkan.

iklan

“Kalau kita mau jual tanah, apa yang kita punya. Kalau bukan kita punya, kita jangan jual. Jangan ada kesempatan ngaku punya kita. Itu tidak bagus, harus jujur,” sambungnya.

Fransisko menghimbau kepada kepala desa dan lurah untuk lebih cermat saat meregistrasi surat pertanahan.

“Lurah dan Kades tolong dicek dulu mana tanah yang dijual, orangnya mana supaya  lurah dan kades mengetahui bahwa orangnya benar ini tanahnya. Dia beli dari siapa, baru dia boleh meregistrasi suratnya atau boleh mengeluarkan surat, tanda tangan, dan cap,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sikka, AKBP Sajimin menjelaskan bahwa masalah tanah merupakan persoalan yang seksi dan biasanya melibatkan banyak pihak.

Polisi, lanjut AKBP Sajimin,  mengutamakan langkah preventif dan penegakan hukum dalam permasalahan tanah.

“Tidak ada undang-undang yang mengatur secara spesifik tapi banyak undang-undang yang berkaitan makanya penanganan tanah itu banyak berkaitan dengan dokumen,” jelas AKBP Sajimin.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Sikka, Ridha Nurul Ishan menjelaskan tindak pidana terkait pertanahan diatur dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP.

“Ini hati-hati kadang disepelehkan oleh para kepala desa, lurah, camat, atau PPAT,” ungkapnya.

Setiap pihak yang terlibat dalam pengurusan surat pertanahan, kata Ishan, harus hadir saat menandatangani  surat di tingkat desa, lurah, camat, atau PPAT. Hal ini dilakukan demi menghindari pemalsuan tanda tangan.

“Kalau pemalsuan bisa kena ancaman pidananya enam tahun, tujuh tahun. Ini bisa dilanjutkan penahanan baik di tingkat penyidikan maupun tingkat penuntutan,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA