Ende, Ekorantt.com – Komisi III DPRD Ende bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai masalah dan strategi penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende.
Rapat yang digelar pada Rabu (17/02/2021) tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Vinsen Sangu yang dihadiri sejumlah Anggota DPRD diantaranya Mahmud Jegha, Siprianus Pendi, Orba K Ima, Chairul Anwar dan Siti Hajrul Astuti serta Emanuel Minggu, Samsudin dan Ambros Reda.
Sedangkan dari pihak pemerintah yang hadir ialah Assisten 1 Abraham Badu, Direktur RSU, Kadis Sosial, Plt Kadis Kesehatan dan Plt kepala BPD.
Dari rekomendari Forum RDP tersebut, adapun beberapa pandangan yang tercatat sebagai berikut;
Pandemi Covid-19 adalah bencana global. Data yang tercatat hingga Rabu 17 Februari 2021 menyajikan, Covid-19 telah menyebar di 223 negara. Kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 109.217.366 jiwa, dan diantaranya 2.413.912 jiwa meninggal dunia. Indonesia adalah salah satu negara yang terkena wabah pandemi tersebut. Terkonfirmasi semua Provinsi di Indonesia, telah terdampak Covid-19.
Tercatat, sebanyak 1.243.646 jiwa terkonfirmasi positif, 33.788 jiwa meninggal dunia. Sementara itu, Kabupaten Ende terkonfirmasi sebanyak 454 jiwa positif Covid-19, tercatat sebanyak 10 orang meninggal dunia.
Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende atas upaya yang telah dan sedang dilakukan dalam penanggulangan covid 19. Terbentuknya satgas gugus tugas penanggulangan Covid-19, selain menjawabi amanat kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, namun lebih dari itu, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende dan untuk memudahkan koordinasi, komando dan pelaksaannya.
Atas kerja-kerja tersebut, dipandang perlu memberikan perhatian serius sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan pandemi covid 19 di Kabupaten Ende agar dapat berjalan terrencana, sistematis dan terarah. Proses dan tahapan ini penting, agar tujuann utama dari penanggulangan bencana yakni menyelamatkan nyawa dan mengantarkan daerah tangguh terhadap ancaman bencana, dapat diwujudnyatakan.
Forum Rapat Dengar Pendapat, memberikan catatan kritis atas pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende melalui Satgas Gugus Tugas, diantaranya; Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende masih bersifat tangap darurat sementara aspek mitigasi dan kesiapsiagaan bencana belum maksimal dilakukan, Pola Penanganan belum terrencana, sistematis dan terarah serta masih sentralistik, Lemahnya perhatian pada kesehatan masyarakat karena penanganannya masih berfokus pada kedaruratan medik, Keterbatasan sumber daya manusia memahami wabah covid 19, tenaga medis serta ketersedian fasilitas kesehatan, Wabah Covid 19 adalah bencana penyakit manular, karena itu penanganannya penting melibatkan masyarkat namun fakta masih jauh dari harapan. Ibaratnya, masih fokus membersihkan lantai yang kotor, lupa memberikan perhatian pada atap yang bocor. Idealnya, masalah di hulu harus serius diselesaikan agar tidak menumpuk di hilir.
Oleh karena itu, Forum Rapat Dengar Pendapat, memberikan perhatian secara khusus pada beberapa aspek diantaranya : pertama, aspek Kelembagaan, keberadaan Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di tingkat kabupaten, belum dikuatkan oleh struktur penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, dan masih lemah pelibatan LSM dan komunitas-komunitas strategis lainnya yang peduli dengan upaya penanganan Covid-19.
Kedua, Aspek Pengetahuan dan Sumber Daya Manusia, baik orang berpendidikan tinggi maupun pendidikan rendah, baik golongan masyarakat menengah ke atas maupun masyarakat menengah kebawah khususnya masyarakat di desa dan kampung-kampung, pengetahuan terkait 5M, 3T dan vaksinasi masih sangat terbatas, bahkan bias pemahaman akan wabah Covid-19 dan penanganannya menjadi menu harian.
Ketiga, aspek ketersediaan, keselamatan tenaga kerja kesehatan dan fasilitas kesehatan, ketiadaan laboratorium, keterbatasan anti gen dan PCR, tidak sentralistik tenaga medis yang menangani pasien Covid-19; dan keempat, aspek kebijakan daerah, belum ada rencana aksi daerah, rencana contejensi dan rencana operasi penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Ende.
Dalam Konteks penanggulangan bencana pandemi Covid-19, keempat aspek tersebut penting dilaksanakan secara bersama dan seimbang, agar Kabupaten Ende bebas dari wabah pandemi Covid-19 dan masyarakatnya tangguh hadapi ancaman bencana non alam tersebut. Karena itu, mencermati alur dinamika proses dan materi Rapat Dengar Pendapat, kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti, diantaranya :
Pertama, Pemerintah daerah diminta untuk penguatan kelembagaan penanggulangan Covid-19 secara terstruktur, sistematis dan terarah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa hingga RT/RW, yang dilengkapi dengan peran, tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing tingkatan secara jelas dan detail.
Kedua, Pemerintah diminta untuk meningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi masyarakat melalui sosialisasi dan mobilisasi pengetahuan yang terencana dan tersistematis baik pengetahuan terkait wabah pandemi Covid-19 maupun kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya terkait penanganan pandemi Covid-19 dimaksud,
Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende diminta membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mendapatkan alat tes PCR, dan mengadakan laboratorium tes PCR, serta menyediakan tenaga operasionalnya yang terlatih,
Keempat, Pemerintah diminta untuk responsif terhadap dinamika dan polemik yang terjadi ditengah masyarakat atas penanganan Covid-19, dan menjelaskan secara transparan kepada publik agar keamanan, ketenteraman, kedamaian, kesimpang-siuran informasi dan rendahnya kepercayaan publik kepada pemerintah atas langkah-langkah yang ditangani segera diatasi,
Kelima, Pemerintah diminta untuk segera menyusun dokumen kebijakan daerah sebagai panduan pelaksanaan dan operasional dalam penanggulangan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Ende, diantaranya Rencana Aksi Daerah, Rencana Contejensi dan Rencana Operasi penanggulangan Covid-19
Keenam, Pemerintah diminta untuk mererapkan kebijakan sentralistik terhadap para petugas medis baik dokter maupun perawat yang menangani khusus pasien covid selama masa penanganan pasien Covid-19,
Ketujuh, Pemerintah diminta untuk mengadakan rapit anti gen dan mendistribusikan secara merata kepada semua puskesmas yang ada di Kabupaten Ende,
Kedelapan, Pemerintah diminta untuk terus memperhatikan peningkatan kapasitas dan keterampilan bagi tenaga kesehatan baik yang ada di puskesmas maupun di rumah sakit serta memberikan insentif yang layak bagi para tenaga kesehatan,
Kesembilan, Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian terhadap peningkatan fasilitas unit donor darah PMI Ende agar bisa ikut melangsungkan kegiatna donor darah plasma konvalesen sebagai alternatif percepatan penanganan pasien Covid-19,
Kesepuluh, Pemerintah diminta perlu memperhatikan aspek ritus keagamaan Dalam penanganan jenasah pasien Covid-19, sebagaimana diperkenankan oleh SOP penanganan jenasah Covid-19,
Kesepuluh, Pemerintah daerah diminta untuk segera memproses dan melantik kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dan kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende,
Keduabelas, Pemerintah diminta membangun sistem data base yang valid dan berkualitas seperti data masyarakat rawan sosial, data penyebaran dan penanganan Covid-19.