Bupati Djafar Setuju Konggres III Provinsi Kepulauan Flores Digelar di Ende

Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende H. Djafar Haji Achmad menyetujui proses penyelenggaraan Konggres III Provinsi Kepulauan Flores (PKF) di Ende. Konggres ini sedianya dilaksanakan pada Mei 2021 mendatang.

Persetujuan penyelenggaraan Konggres III di Ende, kata Bupati Djafar, merupakan bagian dari dukungan terhadap hasil Konggres II yang diselenggarakan pada Maret 2015 di Mbay Ibukota Kabupaten Nagekeo.

Demikian initisari pertemuan antara Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) Kabupaten Ende bersama Bupati Ende pada Rabu,(24/02/2021). Beberapa hal disepakati dalam pertemuan yang dimediasi Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Ende, Abraham Badu.

Bupati Djafar menjelaskan, perjuangan pemekaran Provinsi NTT telah dilaksanakan sudah lama oleh masyarakat di Flores-Lembata. Hal ini dibuktikan dengan dua kali penyelenggaraan konggres sebelumnya.

“Saya setuju itu, jika dilaksanakan di Ende. Saya sangat setuju untuk konggres ke-III ini. Pada prinsipnya kita siap dan saya minta silahkan saudara-saudara di Panitia untuk lakukan konsolidasi termasuk semua dokumen konggres sebelumnya,”ujar Bupati Djafar, usai pertemuan itu.

iklan

Sementara, Ketua Panitia P4KF Kabupaten Ende Aries Putra Lawa memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan teknis dan konsultasi dengan panitia inti untuk penyelenggaraan Konggres ke III P4KF.

“Kita apresiasi sikap Pemkab Ende. Bapak Bupati sangat mendukung kerja kepanitiaan. Alhamdulilah, Puji Tuhan beliau siap Ende dijadikan tuan rumah penyelenggaraan konggres ke III nanti,”ujar Aries yang saat itu didampingi pengurus dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Philipus Kami.

Tokoh Muda Manggarai Barat, Sirilus Ladur berpendapat bahwa pembentukan wilayah Kepulauan Flores merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah.

Dikatakannya, dengan semangat otonomi daerah itu pulalah muncul paradigma pemekaran wilayah yang dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan, memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta percepatan kesejahteraan masyarakat.

Di era reformasi seperti sekarang, kata dia, ruang bagi daerah untuk mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dibuka lebar oleh kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999.

Ia menjelaskan pemekaran wilayah pada otonomi daerah seakan punya daya tarik tersendiri, sehingga tidak heran jika terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Kuatnya wacana tersebut juga semakin menguatkan kontroversi dan perdebatan antar elit, kelompok masyarakat bahkan pembuat kebijakan sekalipun.

Belum lagi tanggapan masyarakat beragam yang sedikit banyak meramaikan kontroversi tersebut. Banyak yang mempertanyakan urgensi gagasan manuver tersebut dengan berbagai alasan mendasar seperti alasan politis, sosiologis, religius bahkan historis.

“Perkembangan politik nasional dan lokal saat ini, isu mengenai pemekaran wilayah nampaknya para politisi nasional asal NTT khususnya asal Flores semakin hari harus terus didorong perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Flores. Hal ini sebenarnya seiring dengan keinginan rakyat Flores  para politisi jangan seolah tidak penting kerinduan rakyat Flores ini,”ujar Mantan Aktivis PKMRI tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA