Miris, Ayah di Ende Ini Setubuhi Anak Kandung Lima Kali

Ende, Ekorantt.com – Sungguh miris perilaku MH, warga Ende yang nekat menyetubuhi anak kandungnya (sebut saja Mawar) bahkan hingga lima kali.

Mawar ialah siswi kelas 3 (tiga) di salah satu SMA di Kota Ende, NTT.

Perilaku bejat MH ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi kepada Ekora NTT pada Jumat (02/04/2021).

“Kejadian persetubuan pertama dilakukan pada bulan Juli 2020 di rumah sepupu tersangka. Kejadian kedua dilakukan oleh pelaku pada bulan dan tahun yang sama,”ujar Kasat Yohanes.

Kemudian, kejadian ketiga dilakukan ayah bejat itu pada bulan September 2020. Sedangkan kejadian keempat dan kelima dilakukan oleh pelaku pada bulan Januari 2021.

iklan

“Untuk kejadian kedua sampai kelima, tersangka melakukan aksi bejatnya di kediaman mertua tersangka, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende,”terang Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, pelaku kerap menutup muka korban menggunakan bantal saat melancarkan aksi bejat tersebut.

Kejadian naas ini terbongkar saat korban mengadu ke pacarnya, yang melanjutkan cerita tersebut kepada ibu korban.

Setelah kedoknya terbongkar, MH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berusaha bunuh diri, dengan cara meminum obat racun dan sempat di larikan ke RSUD Ende.

“Upaya tersangka tidak berhasil setelah mendapat pertolongan dari rumah sakit,”terang Kasat.

Terkait dengan kejadian tersebut, Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan membawa korban untuk menjalani visum serta menangkap dan menahan tersangka.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI, Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena tersangka merupakan orang tua kandung dari korban, maka akan ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun,”jelas dia.

Terpisah, Bupati Ende H. Djafar H Achmad mengutuk tindakan bejat dan tidak bermoral yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung tersebut.

“Itu perbuatan yang biadab dan berada di luar norma agama dan  norma sosial. Perlu diusut lebih dalam oleh aparat, perbuatan tidak terpuji sama sekali,”tulis Bupati Djafar melalui WhatsApp.

Ansel Kaise

TERKINI
BACA JUGA