BPO Labuan Bajo Flores Siap Ladeni RDP DPRD Mabar

Labuan Bajo, Ekorantt.com Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menegaskan siap meladeni rencana rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Destinasi BPOLBF, Konstan Mardinandus Nadus saat dihubungi Ekora NTT, Rabu (19/5/2021) melalui sambungan telepon.

Konstan mengaku menerima dengan senang hati kalau pihaknya dipanggil untuk melakukan RDP bersama DPRD Mabar.

“Harapannya informasi yang ada di bapak-bapak kita di dewan, ada di kami kemudian ada di masyarakat, bisa memperoleh informasi yang sama. Jadi prinsipnya bahwa kami siap,” tegasnya.

Ia mengatakan, untuk memajukan pariwisata di Manggarai Barat, bukan hanya BPOLBF, tetapi semua pihak, seperti Pemkab dan DPRD Mabar, masyarakat, dunia usaha, dan media.

iklan

“Itu semua punya peran yang sama untuk memajukan industri pariwisata di Labuan Bajo dan Flores secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua 1 DPRD Mabar, Darius Angkur mengatakan, pihaknya berencana melakukan RDP internal bersama BPOLBF dan Dinas Kehutanan. RDP selanjutnya akan digelar bersama warga adat Lancang.

Pihaknya kata Darius, akan menelusuri pendasaran terkait surat keputusan (SK) terbaru tahun 2016. Selain itu DPRD akan melakukan investigasi pal batas tahun 1972.

“Di mana sesungguhnya? Tiba-tiba ada perubahan masuk di kampung Lancang apa alasannya?,” ujar Darius saat berdialog bersama warga adat Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, di Kantor DPRD Mabar, Senin (17/5/2021).

DPRD, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, akan mencari solusi yang terbaik. Menurutnya apa yang menjadi hak kaisar tetap diberikan kepada kaisar. Sebab peristiwa sejak 1972 hingga 2021 sudah menyejarah, bahkan diwariskan kepada anak cucu.

“Saya kira sebagai pemerintah, segera mungkin kita akan panggil untuk mengklarifikasi,” katanya.

Darius juga menyampaikan, ke depan pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi bersama DPR RI, KLHK dan BPOLBF di tingkat pusat. “Apakah BOP ini buat masyarakat sejahtera atau mengeliminir kami yang jadi pemilik Manggarai Barat,” ujarnya.

Wakil Ketua 2 DPRD Mabar, Marsel Jeramun berharap kehadiran warga adat Lancang menjadi rujukan pemangku adat lain. “Ini yang mungkin yang sudah mencuat ke permukaan. Ada dokumen lain kurang lebih 1.000 hektare yang sudah dikerjasamakan dengan BOP dengan pihak lain,” ujarnya.

Politisi PAN ini menilai persoalan warga Lancang sangat penting karena menyangkut kepentingan anak cucu ke depan. Ia pun meminta agar Ketua DPRD segera mengagendakan RDP bersama instansi teknis.

“Mungkin waktu satu minggu ini kita akan memastikan para pihak harus hadir untuk dengar pendapat, dari masyarakat juga,” katanya.

Perwakilan warga adat Lancang, Dami Odos, meminta Pemkab Mabar untuk mendesak Dinas Kehutanan Pemprov NTT dan BPOLBF membatalkan peta yang melewati lahan garapan mereka.

“Meminta Pemda Mabar agar mendesak Dinas Kehutanan untuk membatalkan SK Kehutanan Tahun 2016 dan mengembalikan batas pal yang pilarnya masih di lokasi hutan berjarak sekitar 60 meter dari batas tanah garapan masyarakat,” ujarnya.

Dami Odos menilai, peta BPOLBF yang menguasai seluruh hutan/kawasan di belakang kampung Lancang merupakan sumber mata air bagi masyarakat kampung itu.

Sandy Hayon

TERKINI
BACA JUGA