Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Reok-Manggarai Ditetapkan Jadi Tersangka

Ruteng, Ekorantt.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Reok, HN (59) bersama bendahara sekolah, MA (43) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2020.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri saat melakukan siaran pers usai penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Kamis (1/7/2021).

“Pada hari Jumat, 25 Juni 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah menetapkan dua orang tersangka,” ungkapnya.

Menurut Bayu, HN dan MA telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS sebesar Rp839.401.569.

“HN adalah kepala sekolah selaku penanggung jawab dan pengguna dana BOS, sedangkan MA adalah bendahara BOS,” terangnya.

iklan

Sugiri mengatakan, penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti berupa 43 orang saksi yang terdiri para guru dan pegawai SMP Negeri I Reok, Tim Manajemen Bos Kabupaten Manggarai/Dinas PPO Kabupaten Manggarai, dan para rekanan penyedia barang/jasa.

Selain itu, kata dia, bukti juga diperoleh dari keterangan seorang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai dan surat berupa laporan perhitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS tahun 2017-2020.

“Terakhir dokumen-dokumen SPJ pengelolaan BOS pada tahun 2017-2020,” pungkasnya.

Adeputra Moses

TERKINI
BACA JUGA