Lewoleba, Ekorantt.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, mengeluarkan surat edaran kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata dalam rangka peningkatan dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah itu. ASN diharapkan sebagai teladan dan garda terdepan soal disiplin protokol kesehatan (protkes).
Edaran tertanggal 29 Juli 2021 bernomor: BU.060/1598/80/VII/2021 sebanyak dua halaman ini ditegaskan agar ASN dalam interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di kehidupan sosial harian harus terus menjaga dan menerapkan standar hidup sesuai protokol kesehatan.
Plt. Bupati Lembata mengingatkan agar ASN harus tetap menerapkan perilaku hidup sehat secara ketat dengan menggunakan masker secara benar ketika berada di rumah.
Selain itu, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan social distancing ketika berkomunikasi serta menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi menjadi hal yang harus serius diperhatikan.
Sementara di lingkungan tempat di mana ASN berkantor, hal prinsip yang harus diperhatikan dan tetap terus dilakukan adalah juga mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir ketika tiba di kantor.
Kemudian meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas yang digunakan bersama di area kerja, menggunakan hand sanitizen secara rutin, membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak maksimal satu meter dengan rekan kerja, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja, tidak berjabat tangan dengan pegawai lain, memakai masker double sesuai standar selama menjalankan aktivitas.
Selanjutnya, sesuai edaran, para ASN juga harus memperhatikan standar prokes ketika tiba di rumah dengan terlebih dahulu membersihkan diri dan mengganti pakaian kerja sebelum bersentuhan, mencuci pakaian dan masker dengan deterjen.
Kemudian masker yang sudah dipakai (sekali pakai) agar digunting dan dibasahi disinfektan sebelum dibuang untuk mencegah penularan kepada petugas pengelola sampah, juga membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktivitas di kantor seperti telepon genggam, tas yang telah digunakan.
Penerapan protokol kesehatan ini sesuai standar protokol kesehatan nasional, karena itu ASN diharapkan berperan aktif mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Yurgo Purab