TRUK Catat 519 Korban Kekerasan terhadap Perempuan di Sikka dan Ende

Maumere, Ekorantt.com – Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK)-Maumere dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan [HAK] terhadap perempuan 2021 menyebutkan Komnas Perempuan dan seluruh mitra lembaga layanan lebih menyoroti tentang kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual yang minim penanganan dan perlindungan korban.

Koordinator TRUK, Suster Fransiska Imakulata, SSpS menyebutkan data KomNas Perempuan tahun 2020 yang mencatat terdapat 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah pengadu ke KomNas Perempuan meningkat drastis sebesar 60 persen, yaitu 1.413 kasus di tahun 2019, naik menjadi 2.389 kasus di tahun 2020.

Sementara itu, di Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] khususnya Kabupaten Sikka dan Ende, TRUK mencatat dalam 5 tahun terakhir terdapat 519 korban, yang terdiri dari 221 perempuan dewasa dan 298 anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Suster Ika dalam acara konferensi pers pada Senin, [6/12/2021] di Kantor Sekretariat TRUK-Maumere.

Dari 298 anak, lanjut Suster Ika, jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual. Selain kekerasan seksual dan trafficking, TRUK juga menangani kasus Kekerasan Berbasis Gender Online [KBGO]. Khusus untuk kasus KBGO, dalam dua tahun terakhir TRUK telah menangani 15 kasus.

iklan

Suster Ika berkata, ada berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku dalam memenuhi keinginannya, baik itu kasus kekerasan seksual, perdagangan manusia, maupun KBGO.

Modus yang dipakai oleh para pelaku dalam kasus kekerasan seksual, kata dia, yakni berupa iming-iming untuk memberikan barang dan uang, janji untuk dinikahi, bujuk rayu dan memberikan perhatian palsu dengan janji-janji manis.

Kemudian kasus perdagangan biasanya modus yang dipakai oleh para pelaku yaitu keberadaan tenaga kerja untuk tujuan eksplorasi, janji-janji manis dengan iming-iming yang tinggi dan migrasi tanpa prosedur.

Sementara untuk kasus KBGO, modus yang dipakai biasanya pemalsuan identitas, video call seks, mengirim video-video porno, dan saling tukar foto. Dan sebagai upaya pencegahan kasus kekerasan seksual, menghimbau agar masyarakat jauhi konten yang berbau pornografi, terlibat dalam kegiatan sosial masyarakat dan hidup secara sehat.

Suster Ika mengatakan untuk perdagangan orang diharapkan agar masyarakat dalam berimigrasi harus mengikuti prosedur yang benar, meningkatkan pemahaman tentang perdagangan orang, dan jangan terbuai dengan janji-janji manis.

Sedangkan pencegahan untuk kasus KBGO, kata dia, yakni menggunakan handphone untuk hal-hal positif dan produktif, menghindari konten yang berbau pornografi, berteman dengan orang yang dikenal, memanfaatkan banyak waktu untuk belajar dan mengembangkan bakat dan taat pada orang tua dan guru.

Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RUU TPKS 

Sekretaris TRUK, Heni Hungan menjelaskan bahwa khusus untuk 15 kasus KBGO ini menjadi kasus dengan motif terbaru selama masa pandemi berlangsung. Hal yang sulit dalam proses penyelidikan karena motif dan model dalam KBGO baru dan masih ada kasus hukum, sehingga menjadi sulit bagi aparat penegak hukum.

“Atas dasar itu kami mendorong agar kasus-kasus ini diterapkan secara litigasi namun disadari betul bahwa undang-undang belum menyasar ke model baru ini. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mendorong pemerintah dan DPR RI agar mengesahkan RUU Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual [TPKS],” kata Heni.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA