Kisah Gadis Yatim Piatu di Labuan Bajo: Dianianya lalu Diperkosa Tetapi Polisi Biarkan Pelaku Berkeliaran

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Selasa (28/12/21) petang sekitar pukul 18.00 Wita, Bunga (bukan nama sebenarnya), 15 tahun, bersama sahabatnya bertamu ke rumah S, 42 tahun.

Setelah beberapa saat, Bunga bersama temannya hendak pamit pulang. Keduanya mau diantar bonceng tiga menggunakan sepeda motor S. Namun S menolak. Ia beralasan ada operasi dari pihak kepolisian setempat. Jika dipaksakan akan ditilang.

Bunga pun menuruti kemauan S. Ia lalu naik sepeda motor dan pulang bersama S.

Di tengah perjalanan, S tiba-tiba menghentikan laju sepeda motor lantaran lupa membawa helm. Anehnya, bukannya kembali ke rumah ambil helm, S malah mengajak Bunga ke semak-semak.

“Lalu dia (S) balik ambil helmnya di hutan (semak-semak). Dia tarik-tarik saya seperti kambing. Dia paksa-paksa saya. Lalu dia cekik saya dan mengambil sarungnya dan mengikat saya,” kenang Bunga Rabu (19/1/22) sore di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Menyadari niat jahat S, Bunga berusaha melakukan perlawanan dan melepaskan diri. Namun, tenaganya tidak cukup kuat. Bunga tidak mampu menghentikan aksi S.

Bunga yang kala itu dilanda ketakutan, kecemasan, dan kesedihan memohon kepada S untuk tidak melakukan persetubuhan. S tidak menggubris dan terus melancarkan aksinya. Ia berhasil memperkosa Bunga.

“Dia pukul saya dua kali, sudah itu l*enya dia kasih masuk di mulutku. Baru dia ancam pakai pisau kalau tidak menurut. Dia bilang kalau kau tidak mau saya bunuh kau pakai pisau, saya terpaksa, saya sampai minta ampun, saya nangis,” cerita Bunga mengenang perlakuan S.

Tak puas dengan aksi pertama, S hendak mengulangi perbuatannya. Bunga kembali mendapat ancaman jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Saat itu Bunga hendak lari, namun kakinya ditarik oleh S. Bunga pun ditampar.

“Habis dia tampar, dia mau perkosa lagi saya, lalu saya cari kunci motornya, saya buang dan lari,” ujarnya.

Berhasil Melarikan Diri

Di saat S sibuk mencari kunci motor. Bunga berusaha melarikan diri dengan kondisinya setengah telanjang. Ia sudah tak peduli. Intinya selamat.

Saat kabur, Bunga berpapasan dengan mobil I dan suaminya. I kemudian meminta Bunga masuk ke dalam mobil sembari menanyainya apa yang terjadi.

“Lalu ada bibi I lewat. Dia tanya, kau kenapa Bunga?. Saya bilang, saya diperkosa oleh S,” tuturnya.

I menyuruh Bunga memakai baju dan mengantarnya pulang.

Dalam perjalanan, I memberitahu Bunga, jika ingin melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ia bersedia menjadi saksi.

Setiba di kos sang kakak, Bunga menangis histeris. Hal itu pun sontak membuat salah seorang di kos tersebut heran dan bertanya kepada Bunga apa yang terjadi.

“Saya nangis, saya kasih tahu mas Jawa. Langsung dia lapor (ke polisi),” ujarnya.

Pelaku Mengaku Salah

Setelah kejadian itu, kakak sepupu Bunga, Asdar, mengaku, S beberapa kali mendatangi rumah untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga.

“Beberapa kali keluarga mengakui kesalahannya datang ke sini bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap adik ini, meminta maaf dan mengakui salah,” ujarnya.

Namun, pihak keluarga menolak untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Sebab, mereka menilai, tindakan keji itu tidak bisa dimaafkan dan harus diselesaikan secara hukum.

“Kalau hal itu (penganiayaan), bisa saja kami terima. Tapi untuk kasus terkait laporan pemerkosaan kami tidak bisa. Harus diselesaikan secara hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berharap kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga segera menemui titik terang. Pihak kepolisian juga diharapkan segera menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pelaku Belum Ditangkap

Meski S telah mengaku bersalah, namun hingga saat masih belum ditangkap. Pihak keluarga menyayangkan pengungkapan kasus itu yang dinilai lamban karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Padahal, laporan kasus pemerkosaan tersebut telah diterima dengan Laporan Polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 28 Desember 2021.

Polisi Siap Dalami

Setelah hampir lebih dari tiga minggu kasus ini bergulir, kepolisian pun buka suara. Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, kasus dugaan persetubuhan terhadap LA (15) asal Kampung Air, Kecamatan Komodo, yang terjadi Kampung Gorontalo, Selasa (28/12/2021).

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, Kamis (20/1/2022), mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

“Kami bekerja secara profesional dengan melakukan visum terhadap korban LA (15), pemeriksaan saksi sebanyak empat orang dan pemeriksaan terduga pelaku SB (42) asal Labuan Bajo, Kecamatan Komodo,” ujarnya

Kasus itu, kata Yoga, masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi tambahan, guna menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Apabila alat bukti sudah lengkap maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Pihaknya kata dia, telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang saksi tambahan untuk diambil keterangan.

Sandy Hayon

spot_img
TERKINI
BACA JUGA