“Kriteria” Penentuan Kepala Otorita IKN

Oleh: Bernardus T. Beding*

Perbincangan seputar calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara kian hangat. Legalitas Kepala Otorita IKN telah ditetapkan dalam Pasal 1 Ayat 10 RUU IKN. Ayat tersebut mengatur, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam konteks calon Kepala Otorita IKN, sejak tahun 2020, Presiden Joko Widido telah mengantongi empat figur. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyana. Tentu, Presiden sendiri memiliki term khusus untuk menentukan siapa yang “layak” menduduki kursi Kepala Otorita IKN.

Banyak term tknis politis sebagai indikator penentuan. Salah satunya adalah “Kriteria”. “Kriteria” merupakan kata pungut yang oleh masyarakat pemakai bahasa Indonesia diadopsi ke pangkuan perbendaharaan kosa katanya, entah dengan alasan ilmiah-linguistik atau barangkali sekadar gagah-gagahan, sebagai padanan kata kadar, ukuran, patokan (untuk mempertimbangkan atau menentukan sesuatu).

Kini masyarakat Indonesia tak ketinggalan mengolah-bahasakan kata itu. Oleh dan dalam olah bahasa itulah, kata “kriteria” bisa saja berada dalam pemaknaan yang hilir-mudik antara medium (alat) yang netral dan interese (kepentingan) yang memihak.

iklan

Secara etimologis, dari bahasa apa kata itu berasal, bukan masalah. Secara leksikal, apa padanannya dalam leksikon (kamus), juga bukan persoalan. Pada tataran praksis, untuk apa dan bagaimana kata itu digunakan, ini yang perlu mendapat perhatian.

Penggunaan atau pemaknaannya dalam takaran praksis, kata “kriteria” dapat diandaikan. Pengandaiannya pada beberapa hal prinsipal, yaitu distansi dan moderasi, konstansi dan konsistensi, serta anonim.

Pertama, umpamanya sebuah pengayak pasir untuk pembangunan. Kriterianya terdiri atas utas-utas kawat (baca: syarat) yang terjalin satu dengan yang lain dalam satu anyaman. Utas-utas kawat itu tak berdempetan teramat rapat, hingga menutup kemungkinan untuk dilalui sebutir pasir pun. Utas-utas kawat itu pun tak berjarak terlampau lebar, hingga pasir berukuran kelewat besar pun dapat lolos dengan mudah.

Umpama tersebut menggambarkan “kriteria” mengandaikan dua prinsip hakiki. Adanya jarak (distansi) dan pengendalian (moderasi). Distansi memungkinkan figur yang dikenai “kriteria” dapat lolos. Sedangkan, moderasi memungkinkan yang dapat lolos itu terseleksi. Artinya, “kriteria” mengkondisikan peluang sekaligus pembatasan.

Kedua, untuk menghasilkan ayakan yang seimbang ukuran dan jumlahnya, pengayak tak boleh sebebasnya di-“stem”. Jarak antarutas-utas kawat harus tetap sama untuk semua jenis pasir yang hendak diayak. Proses pengayakan harus tuntas untuk semua jenis pasir.

Dengan begitu, “kriteria” mengandaikan dua prinsip pokok, yakni adanya ketetapan (konstansi) dan ketaatazasan (konsistensi). Kedua prinsip ini menolak perlakuan khusus, pengistimewaan, atau pengecualian bagi figur atau sosok tertentu, apapun alasannya dalam proses pengenaan “kriteria” atas dirinya. Konstansi dan konsistensi menampik berlakunya standard ganda (double standard).

Ketiga, hingga disiapkan pengayak, seorang tukang bangunan tidak bertolak dari jenis pasir yang akan digunakan, melainkan jenis bangunan yang hendak dikerjakannya. Dia tidak berkata, ‘saya suka pasir ini, maka saya kerjakan bangunan anu’. Melainkan, ‘saya hendak kerjakan bangunan anu, maka saya perlukan pasir ini’.

Artinya bahwa titik tolak “kriteria” adalah kebutuhan, bukan orang. Tidak dikatakan, orang ini mesti lolos, maka inilah “kriteria” yang cocok baginya. Tetapi, inilah kebutuhan yang telah dikristalkan berupa “kriteria”, silakan mencari orang yang memenuhi syarat. Pertanyaan awalnya bukan “siapa yang ditentukan oleh presiden”, melainkan “apa yang masyarakat Indonesia butuhkan”. “Kriteria” itu sendiri bersifat anonim.

Itulah pengandaian-pengandaian “kriteria” (das Sollen). Sedangkan, yang sebenarnya ada dan berlaku (das Sein) dapat saja jauh dari keharusan itu. Hal tersebut demikian, karena dalam tataran praksis, “kriteria” tidak lagi dipandang sekadar medium (alat) yang netral, tetapi juga interese (kepentingan) yang memihak.

Sebagai interese, “kriteria” bisa saja tidak bersifat anonim. Titik tolaknya bergeser, bukan lagi kebutuhan, melainkan orang. Sehingga, “kriteria” dianyam dengan utas-utas syarat yang jarak dan pengendaliannya menguntungkan orang tertentu, tetapi merugikan orang lain.

Dengan jarak dan pengendalian sedemikian itu, orang yang diinginkan, dengan mudah-mulus lolos “kriteria”. Sementara orang lain yang sungguh tak dikehendaki, terganjal tak berdaya. Pada titik ini, “kriteria” merupakan rekayasa dari kepentingan yang sudah melekat (vested interest).

Pada kadar yang lebih intens, rekayasa tersebut dapat mengendurkan konstansi dan konsistensi sebuah “kriteria”. “Kriteria” di-“stem” demi kepentingan yang sudah melekat. Untuk meloloskan sosok yang diinginkan, “kriteria” dilonggarkan. Sedangkan, untuk mengganjal sosok yang tak dikehendaki, “kriteria” diperketat. “Kriteria” pun diperlakukan sebagai standar ganda.

Mengamati “kriteria” yang dilontarkan orang-orang yang getol memperbincangkan calon Kepala Otorita IKN, tersembul pertanyaan nakal dalam benak saya. Apakah “kriteria” yang dilontarkan itu benar-benar medium netral dengan ciri-ciri adanya distansi dan moderasi, konstansi dan konsistensi, serta anonim? Ataukah hanyalah interese kepemihakan yang tidak kasatmata, dengan ciri-ciri sebaliknya?

Kita tunggu saja pikiran jernih dan nurani bening Presiden Joko Widodo dalam menentukan figur yang tepat berdasarkan tataran pengandaian praktis dari hakikat “kriteria”. Mudah-mudahan.

*Penulis adalah Dosen PBSI, Universitas Katolik Indonesia Santu paulus Ruteng

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA