Kemenag Ajak Pelaku UMK di NTT Daftarkan Sertifikat Halal Gratis

Kupang, Ekorantt.com – Staf Satgas Layanan Sertifikasi Halal, Kementerian Agama wilayah NTT, H. Mohamad Moa, mengajak pengelola industri Usaha Mikro Kecil (UMK) di NTT untuk mendaftarkan sertifikat halal usaha melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ajakan Mohamad disampaikannya kepada pelaku usaha melalui Ekorantt.com pada Senin (11/04/2022) siang di Kupang.

Ia menyebutkan tahun ini BPJPH Kemenag RI membuka kuota bagi 25.000 UMK seluruh Indonesia untuk seritifikat halal bagi usahanya secara gratis. Kuota ini bagi usaha yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam BPJPH RI.

“Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri kehalalan produk usahanya melalui website. Pendaftaran sudah dibuka sejak Maret dan tutupnya di Bulan Oktober,” tutur Mohamad.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal memberi banyak manfaat bagi UMK yakni mempermudah dan memperluas pemasaran produk usaha. Dengan ini, tentu untuk meningkatkan income atau pendapatan bagi usaha tersebut.

iklan

“Sebab bukan saja dari kalangan muslim, saat ini para pembeli lebih mengutamakan produk kehalalan karena lebih higienis. Dengan sertifikat halal para pelaku usaha dapat memasarkan produk usahanya di supermarket-supermarket dan bisa dipasarkan lebih luas keluar NTT, misalnya ke Jawa, Sulawesi, dan bahkan keluarga negeri,” jelas Mohammad.

Omzet Bertambah

Herlina Natalia salah seorang pelaku UMK di Kota Kupang mengaku bahwa dengan memiliki sertifikat halal omzet usahanya meningkat.

“Produk saya, bisa diterima di Alfamart dan tokoh-tokoh besar lainnya karena telah mengantongi sertifikat halal,” ungkap Natalia kepada Ekorantt.com usai mengurus seritifikat halal usahanya.

Natalia menuturkan kepengurusan seritifikat halal sangat mudah melalui website. Hanya memasukan dokumen yang dibutuhkan melalui form yang sudah disediakan di website.

Natalia mengajak para pelaku UMK agar mengatur sertifikat halal melalui website Kementerian Agama.

“Jika kurang memahami cara pengisian formulir di web, maka bisa datang di Kantor Kementerian Agama. Nanti akan dipandu oleh petugas disini,” ucap Natalia mengajak.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA