Kabupaten Manggarai Terima Sanksi Penundaan DAU 2022, Ini Penjelasan Sekda

Ruteng, Ekorantt.com –  Kabupaten Manggarai diberitakan menerima sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Informasi terkait sanksi ini ramai di media sosial bahwa, penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) pada Agustus 2022 mendatang karena alasan keterlambatan laporan keuangan.

Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten Manggarai, Aldus Fansi Jahang menjelaskan, Pemkab Manggarai belum mendapatkan dokumen terkait keputusan Menteri Keuangan tentang penundaan penyaluran DAU tahun 2022.

“Sampai hari ini juga kami belum mendapat fisiknya. Fisik asli dari keputusan Menteri Keuangan. Saya cek ke Kaban keuangan belum ada fisik dari surat keputusan itu,” kata Sekda Fansi, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, penundaan ini bukan hanya Kabupaten Manggarai, tapi ada juga kabupaten lain.

iklan

Namun, sampai dengan penyaluran DAU pada bulan Juli 2022, Kabupaten Manggarai sebenarnya tidak ada masalah. Seluruh persyaratan-persyaratan yang telah disiapkan sudah di-pload dan dikirim ke Kementerian Keuangan RI.

“Jadi tidak ada masalah sampai dengan sekarang ini,” tegasnya.

“Saya juga kaget ketika mendapatkan informasi di media bahwa untuk bulan Agustus penyaluran DAU bagi pemerintah Kabupaten Manggarai ditunda,” tambahnya.

Sekda Fansi bilang, ada empat persyaratan dalam penyaluran DAU tahun 2022 pada setiap bulannya, yakni laporan realisasi anggaran, data transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian, laporan belanja gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan laporan posisi kas bulanan.

“Dari empat laporan itu, laporan untuk bulan Juli tiganya sudah kami upload dan sudah kirim ke Kementerian Keuangan. Tetapi, tinggal satu, yaitu data transaksi harian dan rekapitulasi. Itu yang akan dikirim paling lambat Jumat esok,” jelasnya.

Sekda Fansi berpendapat bahwa DAU bulan Agustus akan ditransfer ke kas daerah pada 30 Juli mendatang.

“Hari ini tanggal 21 Juli, jadi kami masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan. Hanya tinggal satu persyaratan dan hari ini kami lengkapi. Sementara ketiganya kami sudah upload,” jelasnya.

Data yang dikirim oleh pemerintah daerah, kata dia, sampai hari ini belum terbaca pada sistem informasi keuangan daerah di Kementerian Keuangan.

“Makanya hari ini kami meminta Kaban Keuangan untuk segera menyesuaikan dan harapannya besok sudah bisa dilakukan penyelesaian. Tinggal satu saja dan waktunya masih lama sampai tanggal 30 dan tentu kami lebih cepat untuk mengirimkan dokumen data transaksi harian juga rekapitulasi transaksi harian,” tutupnya.

TERKINI
BACA JUGA