PT MSJ Nagekeo Beri Sanksi Kepada Pelaku Usaha yang Membuang Bangkai Ayam di Sungai

Mbay, Ekorantt.com – Otoritas PT Mitra Sinar Jaya (MSJ) Cabang Nagekeo memberi sanksi kepada pelaku usaha ternak ayam di Boawae yang sengaja membuang bangkai ayam ke Sungai Ae Bi’a, Kelurahan Olakile.

Sanksi itu berupa surat peringatan dan usaha diberhentikan sementara hingga waktu yang ditentukan.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban maka kami dari internal PT MSJ akan menindak dan memberikan peringatan keras, surat peringatan dan kandang diistirahatkan,” tulis Wilfridus A. Leoroga, Pimpinan Cabang PT Mitra Sinar Jaya Nagekeo dalam keterangan, Jumat.

Ia menyatakan peringatan keras tersebut diberikan setelah otoritas mendapatkan laporan melalui pemberitaan media ini.

Karena itu, pihak managemen PT MSJ meminta maaf kepada publik terutama kepada masyarakat sekitar atas keteledoran itu.

“Kami dari pihak manajemen PT MSJ Nagekeo, memohon maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada serta seluruh pengguna jalan Boawae-So,a. Ini semua tentunya sebuah keteledoran para pengusaha ayam yang melakukan hal tersebut,” tulis dia.

Ia berharap perilaku membuang bangkai sembarangan tersebut tidak ditiru oleh peternak lainnya. Sebaliknya, para peternak diharapkan mampu melakukan hal-hal yang lebih baik dalam penanganan ayam yang mati akibat wabah, misalnya dengan cara mengubur atau membakarnya.

“Kami sudah melakukan pembersihan di lokasi tersebut secara cepat, dengan cara membakarnya dan mengubur sisa-sisa bangkai tersebut,” tambah Wilfridus.

Wilfridus menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat, yang telah mengkritisi serta memberi masukan kepada mereka.

Dengan kejadian itu, tentunya menjadi pelajaran penting bagi pihak manajemen agar selalu mengedukasi kesadaran kepada para mitra peternak untuk berperilaku baik terhadap alam dan sekitarnya.

TERKINI
BACA JUGA