Philipus Kami Sebut Pulau Ende Layak Masuk Dapil Kota Ende

Ende, Ekorantt.com – Mantan Anggota DPRD Ende dua periode yang juga menjabat Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga Philipus Kami menyebut Kecamatan Pulau Ende harusnya ditetapkan KPU untuk masuk dalam daerah pemilihan (dapil) 1 kota Ende.

Hal ini disampaikan Philipus lantaran Pulau Ende memiliki keterikatan hubungan akses ekonomi dan perdagangan.

“Saya rasa KPU mesti melihat itu. Layak kalau Pulau Ende masuk dapil kota Ende. Kan ada hubungan ekonomi. Akses perhubungannya nyambung. Yah dari politik pembangunan itu masuk,” ungkap Philipus.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Ende pada Pemilu 2024 di Aula Bina Kerahiman Ilahi, Kamis (24/11) lalu.

KPUD Kabupaten Ende mengusulkan tiga rancangan daerah pemilihan dengan alokasi kursi pada masing-masing dapil kepada KPU RI.

iklan

Komisinioner KPUD Kabupaten Ende Frans Lothar Piara menjelaskan rancangan pertama dapil yang diusulkan diantaranya dapil satu terdiri dari Kecamatan Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah dan Kecamatan Ende Timur dengan alokasi kursi sembilan kursi.

Dapil dua meliputi Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende dan Maukaro dengan alokasi enam kursi. Dapil tiga Kecamatan Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi enam kursi.

Sedangkan dapil empat yakni Kecamatan Ndona, Detusoko, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi sembilan kursi.

Frans mengatakan rancangan pertama ini sama dengan rancangan dapil pada pemilu 2019. Namun ada penambahan satu kursi di dapil empat yang sebelumnya hanya delapan kursi menjadi sembilan kursi, dan menurun satu kursi pada dapil satu pada pemilu sebelumnya 10 kursi menjadi hanya sembilan kursi.

Sedangkan rancangan kedua, lanjut Frans, dapil satu yang diusulkan terdiri dari Kecamatan Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah, Ende Timur dengan alokasi kursi sebanyak sembilan kursi.

Dapil dua yakni Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende, dan Maukaro dengan alokasi enam kursi, dapil tiga Kecamatan Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi delapan kursi, dapil empat yakni Kecamatan Ndona, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi tujuh kursi.

Pemetaan dapil pada rancangan kedua ini mirip dengan rancangan pertama namun Kecamatan Detusoko yang sebelumnya berada di dapil empat kemudian dipindahkan ke dapil tiga dengan alokasi kursi di dapil tiga tetap enam kursi dan dapil empat tetap sembilan kursi.

Untuk rancangan ketiga KPUD mengusulkan lima dapil. Dapil satu terdiri dari Kecamatan Ende Tengah dan Ende Timur dengan alokasi lima kursi, dapil dua Kecamatan Ende Selatan dan Ende Utara dengan alokasi lima kursi. Dapil tiga Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende, dan Maukaro dengan alokasi enam kursi.

Sedangkan dapil empat Kecamatan Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi tujuh kursi, dapil lima yakni Kecamatan Ndona, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi tujuh kursi.

TERKINI
BACA JUGA