KPP Pratama Kupang Ajak Wajib Pajak Validasi NIK Sebagai NPWP Sebelum 2024

Kupang, Ekorantt.com – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengajak seluruh masyarakat dan Wajib Pajak (WP) di Kota Kupang untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

Ajakan Ayu Sri sehubungan dengan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Dikatakan, aktivasi NIK dapat dilakukan dengan memvalidasi data dan informasi wajib pajak secara mandiri melalui laman DJP online (djponline.pajak.go.id).

“Format NPWP dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Terhitung 1 Januari 2024, akan digunakan NPWP format baru untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP,” jelas Liana Dewi pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang Jupiter Heidelberg Siburian menjelaskan tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

iklan

Selain itu pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak.

Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan bahwa saat ini sebanyak 208.490 dari target 678.758 Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di wilayah Nusa Tenggara yang meliputi NTB dan NTT.

Ia menjelaskan bahwa periode Januari 2023 di wilayah Nusa Tenggara sudah ada 208.490 NPWP yang berstatus valid atau sekitar 30,72 persen dari target sebesar 678.758.

Sementara Wajib Pajak yang belum melakukan pemutakhiran data sebanyak 470.267 atau 66,28 persen.

“Jadi nantinya NPWP yang 15 digit sekarang tidak akan berlaku lagi pada satu Januari 2024, jadi diberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan pemadaman data. Jadi yang akan dipakai NPWP adalah NIK,” jelas Syamsinar.

Menurut Syamsinar, penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

“Jangan sampai nanti NPWP kawan pajak tidak bisa digunakan saat akan diperlukan,” ucap Syamsinar.

Selain itu, pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak serta untuk mendukung kebijakan SDI dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA