Kupang, Ekorantt.com – Komisi III DPRD NTT memanggil manajemen PT Flobamor untuk mempertanggungjawabkan pembagian beras rusak ke ASN lingkup Pemprov NTT.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean, Wakil Ketua, Viktor Mado Watun, Leo Lelo, Sekretaris, Naky Uly, dan anggota, Fredy Mui, Paulus Nuwa Weto, Hugo Rehi Kalembu, Lily Adu, Yohanes Halut.
Komisi III DPRD NTT merekomendasikan PT Flobamor untuk tidak kembali membagi beras rusak.
“Untuk tidak berpolemik, kita kasi kesempatan 1 atau 2 bulan ke depan. Kalau masih terjadi, kita tidak perlu rapat lagi. Kita langsung PHK,” ujar Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean.
Kesempatan diberikan kepada PT Flobamor, kata Jonas, karena adanya jaminan dari PT Flobamor yang bersedia menyediakan beras premium bagi ASN Pemprov NTT.
“Karena ada jaminan kualitas dan ketepatan waktu bisa terpenuhi maka kesempatan diberikan. Jaminan ini yang kita pegang,” kata Jonas.
Menanggapi rekomendasi Komisi III DPRD NTT, Direktur Utama (Dirut) PT Flobamor, Ian Bokotei mengatakan pihaknya bersedia menjalankan rekomendasi yang telah diberikan Komisi III DPRD NTT.
“Kami masih bersedia dan yakin penyaluran beras akan stabil dilakukan pada bulan Maret 2023 karena di beberapa tempat akan dilakukan panen raya,” ujarnya.
Sementara Direktur Operasional PT Flobamor, Run Ataupah mengatakan bahwa pihaknya bersedia mengganti beras yang telah disalurkan ke beberapa ASN lingkup Pemprov NTT.
“Boleh. Tidak masalah kalau ditukar, walaupun mereka sudah tanda tangan berita acara penyerahan,” ujar Ataupah.
Meski demikian, kata Run, pihaknya sudah bersurat ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar ke depan harus terlebih dahulu memeriksa kondisi beras, sebelum menandatangani berita acara.
“Kalau sekarang tidak masalah untuk diganti. Tetapi ke depan tolong diperiksa. Karena berikutnya tidak ada lagi seperti ini (ganti beras),” jelasnya.
“Jadi kita minta semua OPD kalau bisa harus melakukan pemeriksaan saat beras diturunkan di gudang masing-masing agar tidak ada saling tuduh. Jangan sudah tanda tangan berita acara, dan selang satu minggu atau satu bulan baru ada keluhanbahwa beras rusak,” jelas Run menambahkan.
Karena, kata dia, permasalahan itu akan berdampak pada nama baik PT. Flobamor. Selain itu juga nanti terjadi saling tuduh.
“Padahal kita ini partner. Jadi penyelesaiannya adalah tolong kita periksa sama-sama agar tidak ada saling tuduh,” ungkapnya.
Dia menerangkan, tahun lalu Dinas Perdagangan pernah mengembalikan beberapa karung beras yang dinilai rusak. Namun pengembalian dilakukan sebelum menandatangani berita acara penyerahan.
“Karena mereka tahu jelas bahwa jika sudah menandatangani berita acara, maka sudah menjadi tanggung jawab mereka. Jadi mau rusak juga itu urusan mereka,” tandasnya.