Soal ASN Masuk Kerja Jam 5.30 Pagi, Plt Sekda NTT: Tidak Ada Instruksi dari Gubernur

Kupang, Ekorantt.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Yohana Lisapaly menepis isu terkait akan adanya pemberlakuan masuk kantor jam 5.30 pagi bagi ASN lingkup Provinsi NTT.

Ia mengakui, sampai sekarang belum mendapat himbauan atau pun instruksi dari gubernur tentang penerapan jam masuk kantor bagi ASN lingkup Provinsi NTT.

“Tidak ada kebijakan dari pak gubernur ASN masuk seperti itu. Tidak ada. Sampai saat ini tidak ada arahan. Tidak benar informasi itu,” ujar Yohana Lisapaly kepada Ekora NTT pada Selasa, 7 Maret 2023.

Terkait penerapan masuk kantor jam 05.30 pagi bagi ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Yohana menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan internal dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Itu kan internal mungkin. Disepakati mereka dalam rangka melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah ditetapkan dengan dua sekolah SMA,” kata Yohana.

Ia menegaskan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tidak akan dijadikan aturan tetap bagi ASN di dinas tersebut.

“Aturan ini tidak selama-lamanya. Kebijakan keluar hanya dari gubernur. Tidak harus jadi aturan yang tetap. Kan harus tunduk semua di gubernur. Tidak bisa seorang kepala dinas membuat sebuah kebijakan merombak itu semua,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  NTT mengeluarkan kebijakan masuk kerja jam 5.30 pagi bagi ASN di dinas itu, menyusul kebijakan sekolah pagi.

Kepala Dinas Pendidikan, Linus Lusi mengatakan pihaknya menyesuaikan diri dengan kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat tentang jam masuk sekolah bagi SMA dan SMK di Kota Kupang.

Linus bilang, kebijakan masuk kerja jam 5.30 pagi mengantisipasi adanya kebutuhan sekolah yang telah menjalankan kebijakan sekolah pagi.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA