Maumere, Ekorantt.com – Kantor Kemenag Sikka mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya. Khusus pelaku UMKM, tersedia sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), maupun di kementerian/lembaga lain, dan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Kemenag Sikka, Yosef Rangga Kapodo mengatakan, produk yang masuk, beredar dan peredarannya di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
“Kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” kata Yosef saat membaca sambutan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Kampanye Mandatory Halal di Roxy Swalayan, Sabtu, 18 Maret 2023 lalu.
Yosef mengatakan, 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
Kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, kata Yosef.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, kata Yosef, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pemegang saham pembukaan usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan penerapan sertifikasi halal.
“Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan memberlakukan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.”
Para pelaku usaha diajak untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” pungkasnya.
Cucun Suryana