Ruteng, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai membantah tudingan Fraksi Partai Demokrat yang menyebutkan rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di wilayah Poco Leok tidak sesuai prosedur.
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit menjelaskan, surat keputusan (SK) Bupati Manggarai nomor HK/417/2022 pada 1 Desember 2022 tentang penetapan lokasi pengeboran perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu) sudah melalui tahapan sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak sepakat dengan sinyal Fraksi Demokrat mengenai adanya tahapan atau proses sosialisasi awal yang tidak sesuai prosedur,” kata Bupati Nabit ketika menjawab pandangan Fraksi Demokrat pada Sidang Paripurna ke-XI, Kamis, 6 Juli 2023.
Bupati Nabit berpendapat, pro kontra sebuah kebijakan adalah hal yang wajar dan tidak perlu dihindari. Sebab hal tersebut merupakan hak semua pihak untuk menyatakan persetujuan atau penolakan.
Namun, jelas Nabit, tugas pemkab meyakinkan semua pihak, bahwa akhir dari proses perluasan ini adalah tersedianya daya listrik yang memadai untuk dimanfaatkan di Kabupaten Manggarai pada masa kini dan mendatang.
Bupati Nabit juga menanggapi soal kewajiban PLN Ulumbu memberi royalti kepada Pemkab Manggarai.
Menurutnya royalti atau iuran produksi itu berupa pendapatan transfer pemerintah yang bersumber dari pemerintah pusat pada komponen dana bagi hasil SDA perusahaan panas Bumi.
“Dan pada tahun 2022, realisasi penerimaan adalah sebesar Rp1.105.594.769,00,” sebutnya.
Nabit juga meyakini PLN menghadirkan pihak yang memiliki kompetensi tentang geotermal, terlebih tentang manfaat dan dampaknya.
“Hal biasa bahwa dalam sosialisasi atau setelah sosialisasi pro dan kontra itu tetap berjalan. Tapi, saya minta kita punya kesepahaman yang sama untuk menghindari pemahaman bahwa pemerintah tidak pernah mengundang pihak-pihak yang tidak setuju. Kita mengundang semua pihak,” terangnya.
Sebelumnya Sekretaris Fraksi Demokrat Silvester Nad mensinyalir adanya tahapan atau proses sosialisasi awal yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur.
“Untuk itu SK terkait penentuan lokasi titik bor yang baru wajib dievaluasi kembali, sehingga tidak terkesan dipaksakan yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” tandasnya.
Silvester juga meminta penjelasan pemerintah terkait kewajiban PLTP Ulumbu terhadap royalti yang didapat Pemkab Manggarai. Sebab sejak mulai beroperasi, belum ada laporan soal royalti.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, David Suda. David meminta agar PLN memenuhi kewajibannya berupa royalti bagi hasil arus.
“Royalti belum ada. Apanya untuk daerah? Ini kan bukan permintaan di luar aturan, ada aturannya,” tutur anggota DPRD dari Dapil II Satar Mese Raya itu.
Ia juga mendesak Bupati Manggarai meninjau kembali SK yang sudah dikeluarkan pada Desember 2022 lalu.