Borong, Ekorantt.com – Polres Manggarai Timur melimpahkan tersangka LJ alias L (33) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis, 11 Januari 2024.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menjelaskan, pengungkapan TPPO ini sejak Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Saat itu, ada lima orang warga yang berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang hendak berangkat ke Pelabuhan Ende menggunakan mobil berwarna hitam dan selanjutnya menuju ke Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Borong langsung mendatangi rumah kediaman LJ, perekrut calon tenaga kerja nonprosedural di Jawang, Desa Golo Kantar.
Setelah dimintai keterangan, identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural ini terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya. Semuanya beralamat di Mondo, Desa Bangka Kantar.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sembilan buah KTP milik tersangka, saksi, saksi korban, uang tunai sebesar Rp570.000, mobil jenis minibus bermerek Suzuki berwarna hitam metalik dengan nomor polisi EB 7339 P, satu buah STNK dengan nomor 00369706 atas nama pemilik Tembasari, dan satu buah kunci kendaraan roda empat jenis minibus.
Kapolres Suryanto berpendapat, tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
“Posisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama tersangka LJ saat ini telah masuk tahap II atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan akan dilakukan persidangan terhadap tersangka LJ,” tutupnya.