Salurkan Logistik Pemilu pada Masa Tenang, KPU Manggarai Gunakan Pola Tiga T

Ruteng, Ekorantt.com– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai mulai menyalurkan logistik pemilu pada masa tenang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu, 11 Februari 2024.

Hal itu ditandai dengan pelepasan logistik pemilu ke TPS secara resmi oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit di depan gedung logistik KPU Manggarai yang berlokasi di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.

Ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikhardus Jemmi Pentor dalam sambutannya mengungkapkan penyaluran kali ini untuk empat kecamatan antara lain; Reok Barat,  Reok, Satarmese Barat dan Satarmese.

Rikar menjelaskan, dalam pendistribusian logistik pemilu pihaknya menggunakan pola tiga T, yakni terluar, terjauh, dan terdekat. Pola ini dijadikan basis manajemen pendistribusian oleh KPU Kabupaten Manggarai.

iklan

KPU Kabupaten Manggarai, kata dia, sudah memetakan wilayah kategori terluar, yang salah satunya Kecamatan Reok Barat, tepatnya Desa Lemarang. Desa ini berlokasi di bagian utara Manggarai yang berbatasan dengan Kabupaten Manggarai Barat.

“Sehingga di wilayah itu menjadi perhatian khusus kami di KPU,” kata Rikar.

Daerah terluar lainnya adalah Kecamatan Satarmese Barat, tepatnya Desa Nuca Molas dan Kampung adat Wae Rebo.

“Untuk kedua wilayah tersebut kita sudah antisipasikan semuanya untuk pendistribusian logistik sampai ke TPS,” tegas Rikar.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah menegaskan, pihaknya hingga kini terus melakukan pengawasan melekat terhadap logistik pemilu.

“Pengawasan melekat itu artinya di mana ada KPU pasti di situ ada Bawaslu,” kata Alfan.

Setidaknya, kata dia, ada dua kategori logistik yang diawasi Bawaslu. Keduanya yakni logistik dalam kotak dan luar kotak.

“Kita pastikan dari sisi jumlah, dari sisi tujuan di mana agar logistik ini tepat sasaran supaya tidak tertukar dan itu yang kami awasi,” jelas Alfan.

Bawaslu juga mengawasi dari segi kualitas. Surat suara, misalnya, harus bisa digunakan sebagaimana mestinya oleh pemilih di TPS dan tentu saja tidak boleh rusak.

“Kalau ada surat suara yang bercak tinta di mana Bawaslu Manggarai sampaikan bahwa itu tidak digunakan. Dan itu kita kategorikan sebagai surat suara yang rusak,” katanya.

Menurut Alfan, tahapan pemungutan dan perhitungan suara sangatlah penting dan menjadi mahkota pemilu.

Seluruh tahapan dan proses pemilu akan menjadi sia-sia kalau tidak menjaganya. Karena itu, harusalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA