Maumere, Ekorantt.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan kematian Yodimus Moan Kaka alias Jodi (40) telah ditangani Polres Sikka. Namun, setelah berjalan sekitar sebulan, tidak ada tanda-tanda kepastian hukum dalam kasus ini.
Sejumlah aktivis, baik dari Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) maupun Jaringan HAM Sikka, mendesak polisi untuk mengusut tuntas dengan segera menetapkan tersangka jika tidak mau dianggap gagal total.
Kasus ini mencuat setelah Jodi, warga Hoder, Kecamatan Waigete meninggal di Kalimantan Timur pada 28 Maret 2024 lalu.
Jodi yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Ia diduga meninggal karena kelaparan. Oleh kerabatnya, Jodi dikuburkan di Kalimantan karena ketiadaan uang untuk memulangkannya ke kampung halaman.
Keluarga menyebut nama Joker sebagai orang yang diduga merekrut dan mengirim Jodi dan tenaga kerja lain ke Kalimantan. Keluarga korban kemudian mengetahui bahwa Joker merupakan nama lain dari Yuvinus Solo, seorang calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Sikka.
Atas laporan keluarga dan desakan publik, Polres Sikka telah mendalami kasus ini sejak awal April lalu. Pada 9 April, Bareskrim Polres Sikka memanggil Joker selaku perekrut untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, 27 April, tujuh saksi yang adalah korban dugaan TPPO tiba di Maumere setelah dipulangkan oleh pemerintah dan Jaringan HAM Sikka dari Kalimantan.
Pada hari yang sama, polisi memeriksa ketujuh saksi tersebut dan sejak saat itu, belum ada penetapan tersangka.
‘Bertele-tele’
PMKRI Cabang Maumere yang melakukan demonstrasi pada 13 Mei 2024, menyoroti lambannya penanganan kasus TPPO oleh Polres Sikka
Ketua PMKRI Maumere, Kornelius Wuli menilai Polres Sikka “bertele-tele, padahal masalah ini merupakan masalah krusial yang butuh tindak tegas dan cepat.”
“Sayangnya, kita belum mendapatkan informasi publik apapun terkait perkembangan kasus ini,” kata Kornelius.
Pada hari yang sama, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka mendatangi Mapolres Sikka untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang sama.
“Kasus ini sudah diproses sejak tiga minggu lalu, bahkan ketika korban dipulangkan dari Kalimantan, mereka tiba di Maumere pagi hari, pihak kepolisian langsung meminta untuk diambil keterangan,” kata Pegiat HAM dan Rektor IFTK Ledalero Pastor Otto Gusti Madung.
Pastor Otto menilai penanganan kasus tersebut terkesan berjalan di tempat. Dan karena itu, Jaringan HAM Sikka memastikan “agar proses penegakan hukum berjalan dan negara harus hadir untuk korban.”
“Ada satu korban yang sudah meninggal, dan dari data kami itu sebenarnya sudah kuat untuk menetapkan tersangkanya.”
Bila penanganan tidak jelas, Pastor Otto berjanji akan datang lagi ke Mapolres Sikka dengan masa yang lebih besar untuk menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi.
Dugaan Keterlibatan Joker
Jaringan HAM Sikka memberikan catatan hukum yang dibuat berdasarkan keterangan tujuh saksi korban serta bukti surat berupa tiket dan buku rekening.
Dalam penelusuran Jaringan HAM Sikka, Pilius dan Senut mengajak dan mengumpulkan KTP para korban demi kelancaran perjalanan ke Kalimantan Timur pada awal bulan Maret 2024.
Pilius dan Senut “menyampaikan janji dan informasi tentang keberangkatan, pekerjaan, upah, siapa yang membeli tiket dan menyerahkan tiket.”
Jaringan HAM Sikka juga menyentil temuan mengenai tiket yang dipakai oleh para korban bukan atas nama mereka sendiri, melainkan nama orang lain.
Joker disebut berperan “membiayai pembelian tiket, membiayai uang transpor dari Likot, Desa Hoder ke Pelabuhan Lorens Say Maumere.”
Selanjutnya, Joker mengatur dan membiayai perjalanan dari Maumere hingga ke tempat kerja di Kalimantan. Bahkan, berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait korban, baik mengenai pekerjaan maupun urusan kesehatan serta kepulangan jenazah almarhum Jodi.
Catatan yang sama menyebut Istanto alias Yanto yang berperan menerima dan mengatur perjalanan para korban dari Simpang Kalteng hingga ke PT BCPA Rayon D, “mengajari korban kalau sampai di tempat namanya Camp Baru, ada yang bertanya, jawab saja ‘kami ini tersesat’, dan mengajak korban atas perintah Joker untuk mencarikan korban pekerjaan lain saat korban ada di pondok.”
Jaringan HAM Sikka menyertakan keterlibatan perusahaan PT BCPA yaitu HRD Delvi Sembiring dan Danil.
Delvi dan Danil berperan untuk berkomunikasi serta menerima korban di PT BCPA Rayon D, membangun komunikasi dengan Joker terkait korban baik mengenai pekerjaan maupun urusan kesehatan dan kepulangan Jodi, menampung para korban pada 16-19 Maret 2024, dan merawat Jodi waktu sakit.
Berdasarkan sejumlah bukti tersebut, Jaringan HAM Sikka menilai bahwa kasus ini sudah terang benderang sebagai kasus tindak pidana karena adanya unsur perbuatan merekrut, memberangkatkan, dan menerima.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Jaringan HAM yang juga Kuasa Hukum Maria istri Jodi, Falentinus Pogon mengatakan, jaringan HAM Sikka sendiri selain mengadvokasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap para korban dan keluarganya.
“Kita tetap mendampingi mereka, dan mereka dalam keadaan baik bahkan sampai memberikan keterangan di pengadilan,” kata Falentinus.
Tuntutan
Kornel mengatakan, PMKRI Maumere mendesak Polres Sikka untuk memberikan kepastian hukum baik kepada keluarga korban maupun para terduga perekrut.
“Karena berlarut-larutnya kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan guncangan masalah baru antara pihak keluarga korban dan keluarga para terduga perekrut.”
PMKRI juga menyerukan agar Polres Sikka “tidak main-main terhadap kasus ini dan segera membongkar sindikat TPPO ini yang bekerja secara korporasi dan terstruktur.”
PMKRI Maumere akan terus bersuara jika kasus tersebut tetap tidak diberi kejelasan, bahkan “akan mengerahkan massa yang lebih besar.”
“Kalau Polres Sikka tidak memberikan kepastian hukum, adanya penetapan tersangka, kita akan layangkan mosi tidak percaya terhadap Kapolres Sikka.”
“Dan kita akan menyurati hingga Polda NTT sampai Polri, untuk mengambil alih kasus ini, bahwasanya Kapolres Sikka tidak tuntas, gagal total dalam mengatasi masalah ini.”
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto yang menerima tuntutan PMKRI menganggap hal itu sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap Polres Sikka dalam mengungkap kasus TPPO.
“Kita sudah tangani, dari penyidik juga sudah periksa saksi yang dari sini, termasuk Joker, maupun yang dari Kalimantan.”
“Kita akan laksanakan gelar untuk menindaklanjuti penyidikan,” tutup Susanto.
Penulis: Risto Jomang