Pemkot Kupang Dukung Rencana Bank NTT Bangun Rumah Layak Huni

Demi mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi warga berpenghasilan rendah, kata dia, pemerintah akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk mengatasi kendala teknis yang ada.

Kupang, Ekorantt.com –  Pemerintah Kota Kupang mendukung dan menyambut baik rencana Bank NTT membangun rumah layak huni yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pemerintah siap bekerja sama dengan Bank NTT untuk mewujudkan program ini,” ujar Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi saat menerima kunjungan perwakilan Bank NTT pada Jumat, 13 September 2024.

Demi mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi warga berpenghasilan rendah, kata dia, pemerintah akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk mengatasi kendala teknis yang ada.

Linus kemudian meminta Bank NTT untuk memperluas bantuan CSR untuk program penyediaan air bersih bagi masyarakat Kupang. Sebab, masalah air bersih masih menjadi tantangan besar di ibu kota Provinsi NTT itu.

iklan

“Kami juga berharap Bank NTT dapat berkontribusi lebih lanjut dalam penyediaan air bersih bagi warga Kupang, karena ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Linus menegaskan, program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pimpinan sebelumnya dengan fokus utama memastikan bantuan ini tepat sasaran bagi MBR.

Sebelumnya, pada Rabu, 11 September 2024, Penjabat Wali Kota Kupang melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan rumah layak huni di RT 11 dan RT 17, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung lima calon penerima manfaat MBR.

Linus berharap, dengan bantuan CSR dari Bank NTT yang tepat sasaran, program ini dapat memberikan dampak positif bagi penerima manfaat untuk memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman, serta mendukung upaya pengurangan kawasan kumuh di Kota Kupang.

Perwakilan Bank NTT, Beni Blitanagy berharap Pemerintah Kota Kupang dapat membantu mempercepat proses penertiban surat rekomendasi seusia dengan regulasi yang berlaku.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA