Bajawa, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada meminta para kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kita mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu pada saat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez di Bajawa, Jumat, 13 September 2024.
Ia meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan BPD agar tidak terlibat dalam mendukung salah satu kepala daerah atau menggunakan fasilitas dan jabatan dalam kegiatan kampanye kepala daerah.
Sebastianus menegaskan larangan itu juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, jika ditemukan kepala desa, perangkat desa, dan BPD dengan sengaja melanggar ketentuan itu dapat dipidana penjara paling cepat satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Sebastian juga mengimbau agar pejabat negara, pejabat daerah, para aparatur sipil negara (ASN), Polri dan TNI untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah.