Kupang, Ekorantt.com – Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari hampir 300 siswa SMK Pelayaran Lasiana di Kota Kupang dipindahkan ke sekolah lain.
Dapodik mereka dipindahkan oleh mantan kepala sekolah Jesika Sodakain pada 5 Juli 2024 tanpa sepengetahuan pihak SMK Pelayaran Lasiana Kupang.
“Masalah sekolah kami sampai saat ini masih dikerjain. Jadi siswa kami hampir 300 orang itu dipindahkan ke sekolah lain tidak dengan cara yang benar atau melanggar hukum,” ujar Ketua Pembina Yayasan Yapeltra Marindo Kupang, Jefry Antony di Kupang pada Selasa, 19 November 2024.
Atas kejadian ini, ia mengaku telah melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Sayangnya belum ditanggapi hingga sekarang.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke polisi karena diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Teknologi (ITE).
“Jadi ini sudah terkena pasal penghapusan data atau merusak data dari sekolah lain,” jelasnya.
Selain memindahkan Dapodik siswa, mantan kepala sekolah juga menyampaikan ke publik bahwa SMK Pelayaran Lasiana Kupang tidak lagi menerima siswa, ada masalah dan dijaga preman.
Padahal menurut Jefry, SMK Pelayaran Lasiana Kupang tetap eksis dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.
“Jadi saya tegaskan kembali bahwa SMK Pelayaran Lasiana Kupang tidak ada masalah sama sekali. Siswa tetap belajar walaupun sebagian besar dibawa keluar,” tandasnya.