Ruteng, Ekorantt.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Maria Stevi Harman mendesak Menteri Agama, Nasaruddin Umar segera menuntaskan masalah tunjangan profesi guru (TPG) dari guru agama di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, TPG dari 453 guru agama dan pengawas guru agama di Kota Kupang belum dibayar sejak April 2024.
Menurut Stevi, Menteri Agama harus segera mengambil langkah konkret, termasuk memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk pembayaran tunjangan profesi.
“Mereka sudah tujuh bulan belum mendapatkan tunjangan profesi. Itu perlu diperhatikan,” kata senator asal NTT itu saat rapat kerja Komite III DPD RI bersama Menteri Agama yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Senin, 2 November 2024.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurut Stevi, keterlambatan pembayaran TPG tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai semangat dan profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya.
“Bagaimana kita bisa mendorong profesionalisme jika hak mereka saja tidak terpenuhi,” tegasnya.
Stevi juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Transparansi ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas yang lebih baik, sehingga setiap alokasi dana dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara jelas.
Karena itu, Kemenag perlu menggarap secara serius pembentukan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Sistem ini, kata Stevi, harus dirancang secara komprehensif untuk memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan sektor pendidikan.
Belum Terima TPG
Sebanyak 453 guru agama dan pengawas guru agama di Kota Kupang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mereka tidak menerima tunjangan profesi guru selama tujuh bulan, terhitung sejak April 2024 hingga sekarang.
Jonathan Seli, guru agama di SMK Negeri 2 Kota Kupang, mengaku kecewa dengan belum adanya kejelasan soal tunjangan profesi yang menjadi hak dia dan guru-guru yang lain.
“Tujuh bulan tidak ada perkembangan membuat kami sakit hati. Kami kecewa sekali,” ujar Jonathan.
Kekecewaan bertambah setelah ditelusuri bahwa masalah belum terbayarnya TPG hanya terjadi di Kota Kupang .
“Apa yang salah dengan kami guru agama di Kota Kupang,” kata dia.
Padahal, kata Jonathan, mereka telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. Tidak ada kelalaian yang ditunjukkan dalam melaksanakan tugas sebagai guru.
“Kami kerja setiap pagi dan pulang tepat jam. Kami kecewa sekali,” ucapnya.
Masalah ini mendapat perhatian serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kupang.
“PGRI akan mengawal masalah TPG agama sampai para guru menerima haknya dan PGRI akan mengawal masalah ini hingga di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi NTT hingga ada solusi,” ujar Ketua PGRI Kota Kupang, Apolonia Dethan kepada Ekora NTT di Kupang pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dethan mengatakan, PGRI telah menerima penjelasan dari Kepala Kantor Agama Kota Kupang terkait masalah tunjangan profesi guru bagi guru-guru agama di Kota Kupang
Senada, Wakil Ketua PGRI Kota Kupang, Semi Ndolu mengatakan, masalah TPG bagi guru-guru agama di Kota Kupang menjadi perhatian serius PGRI.
PGRI Kota Kupang, kata Semi, telah mendampingi para guru untuk mempertanyakan sejauh mana proses yang telah diupayakan oleh Kantor Agama Kota Kupang.
Kepala kantor Agama Kota Kupang, Antonius Nggaa Rua mengakui bahwa keterlambatan pembayaran TPG dikarenakan Kantor Agama Kota Kupang kekurangan anggaran biaya pada item anggaran belanja pegawai.
Ia mengakui bahwa persoalan ini telah disampaikan ke Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT.
Kondisi kekurangan anggaran, klaim Antonius, tidak saja terjadi pada Tunjangan Profesi Guru tetapi terjadi juga pada pegawai secara keseluruhan.
“Gaji juga kurang, kami uang makan kurang juga Tunjangan Profesi Guru,” terangnya.
Ia mengakui bahwa masalah ini telah berproses di Kanwil Kemenag Provinsi NTT dan memastikan bahwa TPG guru akan dibayar karena sekarang telah berproses untuk pengajuan revisi anggaran.
Kanwil Kemenag Agama Provinsi NTT, Reginaldus Serang menjelaskan, tertundanya pembayaran tunjangan profesi guru agama di Kota Kupang karena adanya perubahan paradigma atau transformasi perubahan cara pembayaran belanja pegawai.
Yang mana pada tahun 2023 pembayaran belanja pegawai dibayar per masing-masing program melalui kepala seksi. Sedangkan untuk tahun 2024 telah bergeser yakni pembayaran langsung di bawah kasubag tata usaha.
Ia memastikan akan membayar TPG bagi guru-guru agama yang tertunda karena telah melakukan usulan dalam rangka revisi meminta tambahan anggaran.
“Pasti akan dibayar. Karena kekurangan itu akan dipenuhi. Kami mohon bapak mama bersabar sedikit. Kita berjuang bersama dan kami siap menyampaikan ke biro perencanaan dan masing-masing eselon satu,” tutupnya.