Pemkab Sikka Tutup Lapak Jualan di Pasar Alok Akibat Tak Bayar Retribusi

Tadeus Tara, 71 tahun, salah satu penjual di Pasar Alok mengatakan, penutupan lapak terjadi karena pengguna pasar tidak mampu membayar biaya sewa bulanan ke penyelenggara pasar.

Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka menutup sejumlah kios dan lapak jualan di Pasar Alok yang disewakan kepada para pengguna pasar karena tidak membayar retribusi lapak bulanan.

Saat berkunjung ke sana pada Selasa, 3 Desember 2024, tampak sejumlah kios digembok hingga ada yang bertuliskan “Tempat ini untuk sementara disegel, harap segera menyelesaikan administrasi di Kantor Penyelenggara Pasar Alok.”

Tadeus Tara, 71 tahun, salah satu penjual di Pasar Alok mengatakan, penutupan lapak terjadi karena pengguna pasar tidak mampu membayar biaya sewa bulanan ke penyelenggara pasar.

“Saya punya dulu sewa lahan untuk bangun lima lapak, tapi sekarang tersisa satu. Tidak mampu bayar,” kata Tadeus saat ditemui di kiosnya,

Tadeus menjual kain tenun adat Kabupaten Sikka serta daerah lain di NTT seperti tenunan dari Manggarai dan Ngada.

Sebelum pandemi, kain tenun jualannya laku ratusan lembar setiap bulannya karena banyak pembeli lokal maupun turis asing yang berkunjung. Akan tetapi, belakangan pembeli sangat sepi, bahkan hampir tidak ada kain tenun yang terjual dalam sebulan.

“Banyak kios tutup. Karena kadang pendapatan kita itu hanya pas untuk menutupi biaya sewa,” ujarnya.

Pasar sepi, kata dia, karena keadaan pasar yang kumuh serta banyak pembeli yang lari ke pasar-pasar lain.

Hal itu diamini oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Ferdi Lepe, yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pasar Alok.

“Kita segel berdasarkan kontrak para pihak,” kata Ferdi.

Ferdi mengatakan, setiap pengguna pasar telah menyepakati sistem sewa bulanan, yakni kios akan ditutup apabila tidak dibayar selama tiga bulan berturut-turut.

“Kita selalu berkomunikasi dengan mereka terkait kendala-kendala. Ada yang mau membayar, ada yang pindah ke pasar lain seperti pasar liar,” terangnya.

Dia mengklaim kunjungan ke Pasar Alok menurun karena tumbuhnya pasar liar.

“Di luar sana ada pasar liar yang muncul, membuat penjual mulai keluar dan menjual di sana, terutama Pasar Wuring,” jelas dia.

“Pasar Wuring yang membuat posisi Pasar Alok menurun drastis, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.”

Menurut Ferdi, Pemkab Sikka akan menutup Pasar Wuring seturut keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Putusan PTUN Mataram bernomor:35/B/2024/PT.TUN.MTR tertanggal 16 Oktober 2024 membatalkan semua keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negera Kupang yang sebelumnya mengabulkan tuntutan CV Bengkunis Jaya selaku pengelola Pasar Wuring dan menolak Surat Penjabat Bupati Sikka terkait penghentian aktivitas Pasar Wuring.

“Keputusan sudah keluar Oktober, tetapi Pemda masih fokus Pilkada. Setelah Pilkada kita akan tertibkan. Mereka sesungguhnya pengguna Pasar Alok,” terang Ferdi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembenahan fasilitas pasar secara bertahap.

“Pemda sudah menganggarkan untuk menata kembali Pasar Alok di tahun 2025 mendatang. Dengan anggaran kita yang terbatas, prosesnya akan bertahap,” tutupnya.


Penulis: Risto Jomang

spot_img
TERKINI
BACA JUGA