Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan tiga tersangka kasus proyek sumur bor dan pengembangan jaringan air bersih IKK Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, NTT pada Selasa, 10 Desember 2024.
Tiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Nong Buyung Dekresano selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Akri dan Yolis M selaku pelaksana lapangan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Yulius Langoday selaku Direktur CV. Paradise yang menandatangani kontrak dengan PPK.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Ina Malo mengatakan, nilai proyek sumur bor dan pengembangan jaringan air bersih tersebut sebesar Rp1.779.954.000 yang bersumber dari dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka.
Dia menambahkan, total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2.014.263.554. Dengan rincian, nilai kontrak Rp1.779.954.000 ditambah denda Rp 991.175.160. Sementara persentase fisik proyek baru mencapai 60,86 persen
Kenapa nilai perhitungan lebih tinggi dari nilai kontrak, kata Ina Malo, karena proyek tersebut dinyatakan total lost (rugi total), di mana tidak memberikan manfaat sama sekali kepada masyarakat.
“Karena tidak ada sumber air dan tidak ada jaringan listrik. Sehingga kalau jadi pun, dia mau seperti apa, apa yang mau dibor di dalam tanah. Lagi pula proyek itu terbengkalai,” ujarnya.
Disentil soal masalah perencanaan yang tidak matang dalam proyek itu, Ina Malo bilang “Kira-kira seperti itu.”
Selain tiga tersangka, kata Ina Malo, akan ada penambahan tersangka lainnya, namun pihak Kejari Sikka masih dalam tahapan proses penyidikan.
“Teman-teman bersabar ya, nanti dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka. Kita akan kasih kabar, ” kata Ina Malo.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memanggil Yulius Langoday selaku Direktur CV Paradise, namun dia mangkir dari panggilan.
“Teman-teman tau to kalau dia (Yulius Langoday) tidak datang. Nanti kami yang akan panggil dia di rumahnya di Kupang,” ujar Ina Malo.
Ia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 20 saksi termasuk ahli ada empat orang, yakni ahli teknik, auditor, dan ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Kuasa hukum ketiga tersangka, Viktor Nekur mengatakan, dirinya akan meneliti kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tiga kliennya.
“Saya akan mempelajari dulu, setelah itu kita akan tentukan langkah hukum selanjutnya, ” ungkapnya.
Mengacu pada BAP, kata Viktor, pembangunan proyek ini tanpa didasari dengan perencanaan yang matang sehingga menemui kendala di lapangan yang tidak bisa diatasi.