Alor, Ekorantt.com – Pengurus lama Kopdit Pintu Air di Desa Taramana, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, siap untuk bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana koperasi yang terjadi sebelumnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Kopdit Pintu Air Cabang Alor, Aloysia Mete, dalam pertemuan dengan 75 peserta di kantor Desa Taramana pada 19 Januari 2025.
Aloysia menjelaskan, penyalahgunaan dana oleh pengurus lama menjadi salah satu penyebab ketidakaktifan anggota koperasi.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pengurus lama, dan mereka berkomitmen untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
Aloysia juga menegaskan, masalah ini bukan hanya tanggung jawab komite dan manajemen, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk kepala desa, mengingat mayoritas anggota koperasi adalah warga Desa Taramana.
Sebagai langkah untuk memperbaiki kondisi tersebut, disepakati penggantian pengurus lama, Mateus Ayub Maure, dengan pengurus baru.
Musa Prare dan Agripa Krismas Maulana terpilih untuk menggantikan pengurus sebelumnya, dengan harapan mereka dapat membawa perubahan positif bagi koperasi dan desa.
Kepala Desa Taramana, Elisa Yahanes Awekari, mengingatkan pengurus baru untuk bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Elisa menegaskan pentingnya pengelolaan dana koperasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku, guna mencegah kesulitan bagi masyarakat.
Selain itu, sebanyak 259 warga Desa Taramana resmi menjadi anggota Kopdit Pintu Air setelah melalui upaya kolaborasi antara Aloysia Mete dan Elisa Yahanes Awekari.
Elisa juga mengingatkan agar menjaga nama baik koperasi dan membangun kepercayaan masyarakat adalah kunci keberhasilan pengelolaan koperasi yang baik.