Ende, Ekorantt.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ende melakukan inspeksi mendadak (Sidak) harga minyak tanah di Pasar Nangapanda pada Senin, 24 Februari 2025.
Operasi pasar dipimpin oleh Kepala Disperindag Ende Muhammad Syahrir didampingi Camat Nangapanda Darius Meka.
Pemerintah melakukan Sidak sebagai tanggapan atas keluhan warga terkait kenaikan harga minyak tanah yang mencapai Rp10 ribu per liter sejak awal Januari.
Syahrir kepada Ekora NTT di sela-sela sidak pada Senin, mengatakan salah satu cara untuk menekan terjadinya lonjakan harga pada bahan pokok, terkhusus minyak tanah adalah dengan melakukan sidak.
“Kita melakukan sidak di Pasar Nangapanda terkait dengan informasi masyarakat di beberapa media bahwa di Pasar Nangapanda ada yang jual minyak tanah dengan harga yang di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” kata Syahrir.
Namun, pihaknya tidak menemukan penjual minyak tanah. Yang dijumpai hanya para konsumen yang membeli minyak tanah.
“Tadi kita sempat berjumpa dengan salah satu warga yang sementara pegang minyak tanah dalam jeriken 5 liter, ia mengaku bahwa membeli di dalam pasar dengan harga Rp50 ribu di jeriken itu,” ujarnya.
Syahrir memastikan akan mengawasi aktivitas di Pasar Nangapanda dan pangkalan.
Lebih lanjut, Syahrir menegaskan bahwa penjualan minyak tanah subsidi di pasar tidak dibenarkan. Kegiatan semacam itu melanggar aturan dan dapat dipidana.
“Karena minyak tanah subsidi tidak boleh diperjualbelikan lagi sebab bisa dipidana,” tegas dia.
Minyak tanah subsidi itu hanya boleh dijual di pangkalan yang mempunya izin dengan harga Rp4 ribu per liter.
“HET itu Rp4 ribu per liter. Itu ada SK Bupati loh, jadi tidak boleh (jual) lebih dari itu,” tegasnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan ada yang menjual minyak tanah dengan harga di atas HET.
Sementara itu, Camat Nangapanda Darius Meka menyampaikan terima kasih kepada Disperindag Ende yang sudah menindaklanjuti keluhan warga.
Menurutnya, kehadiran Disperindag di Pasar Nangapanda sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Dengan begitu, para pelaku usaha diminta untuk tidak semena-mena melakukan kenaikan harga bahan pokok.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini kita berharap para pedagang tidak semena-mena menaikkan harga,” ujar Darius.
Pemerintah Kecamatan Nangapanda, lanjut Darius, mendukung program Disperindag berkaitan dengan harga kebutuhan pokok di pasar.
Warga setempat, Heribertus, mengaku harga minyak tanah di Pasar Nangapanda mencapai Rp10 ribu per liter dan itu sudah berlangsung sejak lama.
“Hari ini saja pada saat sidak, kita masih beli dengan harga Rp50 ribu per jeriken lima liter,” tutur dia.
“Walaupun mahal ya kita tetap beli. Mau tidak beli bagaimana, kan minyak tanah yang ada hanya itu saja,” tambahnya.
Dia meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku yang menjual minyak tanah di atas yang sebenarnya. Juga tidak membiarkan pelaku usaha menjual bebas minyak tanah di pasar.
“Harus ditindak secara tegas supaya ada efek jeranya untuk yang lain. Kalau tidak kan besok mereka jual lagi,” ujarnya.
Heribertus mengusulkan penambahan pangkalan dan kuota minyak tanah di wilayah Kecamatan Nangapanda.
“Jujur saja kita lihat selama ini keluarga kita yang dari desa-desa jarang sekali beli minyak tanah yang jual di pangkalan karena tidak kebagian. Kalau bisa dibuatlah satu lagi pangkalan di wilayah pegunungan seperti di Orakeri dan Oja,” tambahnya.