DPRD Sikka Desak Kemenag Tambah Anggaran untuk Guru Agama Katolik

Pertanyaan saya kenapa guru agama di Kabupaten Nagekeo dan TTU bisa dibayar. Kenapa di Sikka tidak bisa dibayar?

Maumere, Ekorantt.com – DPRD Kabupaten Sikka mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sikka mengusulkan tambahan anggaran ke Kementerian Agama untuk pemenuhan hak guru Agama Katolik yang tidak dibayar sejak 2023.

Usulan penambahan anggaran ini menjadi rekomendasi DPRD Sikka mengacu pada usulan fraksi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Kula Babong pada Rabu, 26 Maret 2025.

Sebelumnya, para guru menggelar aksi damai menuntut pemenuhan hak tunjangan dan THR yang tidak dibayarkan sejak tahun 2023.

RDP mengenai hak guru Agama Katolik yang diangkat Kementerian Pendidikan itu sempat alot lantaran adanya permintaan Kemenag Sikka ke pemerintah daerah untuk menandatangani surat tidak mampu yang kemudian ditandatangani oleh guru Agama Katolik.

“Jangan gadaikan daerah ini. Kami minta pernyataan itu segera ditarik ulang sebelum diputuskan. Itu adalah hak para guru,” kata Darius Evennsius dari Fraksi PDIP.

Ia menambahkan, para guru telah menjalani kewajiban sebagai pendidik di wilayah pedalaman untuk membentuk karakter anak demi mencerdaskan generasi bangsa.

“Saya sarankan Kantor Wilayah Kemenag Sikka untuk segara usulkan tambahan anggaran ke Kementerian Agama dan konsultasikan regulasi-regulasi yang belum dipahami agar ada titik terang hak-hak para guru,” ujarnya.

Marthen Luther Adji dari Fraksi Perindo mengungkapkan ada diskriminasi antara guru pengangkatan Kementerian Agama dan guru pengangkatan Kementerian Pendidikan Nasional.

“Guru agama pengangkatan Kementerian Agama dibayar THR TPG dan gaji 13. Sedangkan guru agama pengangkatan Kementerian Pendidikan tidak dibayar padahal mereka sama-sama mendidik anak-anak bangsa,” tutur dia.

Menurut Marthen, regulasi surat edaran Sekjen Menteri Agama tahun 2024 itu sudah jelas tidak ada alasan untuk tidak diusulkan.

“Pertanyaan saya kenapa guru agama di Kabupaten Nagekeo dan TTU bisa dibayar. Kenapa di Sikka tidak bisa dibayar?” ujar Marthen.

Ketua DPRD Sikka, Stef Sumadi mendesak pemerintah daerah bersama Kemenag Sikka segera berkonsultasi mengenai regulasi pembayaran THR TPG dan Gaji ke 13 Guru Agama Katolik.

“Pemda Sikka dan Kemenag Kabupaten Sikka segera melakukan koordinasi ke Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan sehingga dalam mengeluarkan regulasi bisa menghasilkan tujuan yang sama terkait pembayaran THR TPG dan Gaji ke 13 Guru Agama Katolik,” ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi secara berjenjang ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTT hingga ke Kementerian Agama RI.

Menurut dia, bila merujuk pada aturan dan nomenklatur tunjangan profesi guru untuk pembayaran THR TPG dan Gaji ke 13 para guru Agama Katolik tidak memungkinkan.

“Kalau dipaksakan membayar (tentu) kita melawan aturan. Maka terkait masalah ini kita akan konsultasikan dengan harapan teman-teman guru bisa segera mendapatkan haknya,” ujar Yosef.

Sementara Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng mengatakan, persoalan ini mencuat setelah adanya pengaduan dari guru Agama Katolik mengenai THR TPG dan Gaji ke 13 yang belum diterima.

“Demi hak-hak para guru Agama Katolik, kami juga pasti akan memperjuangkan dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Agama untuk mencari tahu kebenaranya,” tutur Germanus.

Ia menyebutkan terdapat dua jenis THR yakni THR reguler dan THR TPG atau sertifikasi. THR reguler ini pada tahun 2024 dan 2025 akan dibayar dari APBD. Sementara THR TPG dan gaji ke 13 guru Agama Katolik itu merupakan kewenangan Kementerian Agama.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA