Maumere, Ekorantt.com – Komitmen KSP Kopdit Pintu Air dalam memberikan perlindungan terbaik kepada anggotanya kini semakin nyata.
Pengurus dan manajemen bertekad memastikan seluruh anggota koperasi mendapat perlindungan sosial melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini didorong oleh pengalaman nyata, ketika tiga staf Kopdit Pintu Air yang meninggal dunia mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pengalaman itu menjadi bukti konkret manfaat dari kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Ketua Pengurus Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, menyampaikan hal ini kepada awak media usai seminar bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanudin, dan Asisten Deputi Manajemen Keanggotaan BPJS, Muhammad Zulkarnain, di Aula Sumur Yakob, Kantor Pusat KSP Kopdit Pintu Air, Dusun Rotat, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Jumat, 9 Mei 2025.
“Saya kira ini kabar gembira bagi anggota kita. Rencananya akan kami bawa ke forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Jano.
Para pengurus komite dan manajer menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program yang ditawarkan. Disepakati bahwa usulan ini akan dibawa ke forum RAT guna disahkan secara resmi oleh seluruh anggota.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kopdit Pintu Air dan BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki misi yang sama, yaitu melindungi masyarakat—khususnya anggota koperasi—dari risiko sosial dan ekonomi.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), seluruh anggota diharapkan dapat menikmati perlindungan maksimal.
Jano menyebut kerja sama ini sebagai bukti nyata komitmen koperasi terhadap kesejahteraan anggotanya.
“Kami menyadari pentingnya perlindungan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota dapat bekerja lebih tenang dan memiliki jaminan masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Muhammad Zulkarnain menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, cukup dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800, anggota sudah mendapatkan perlindungan menyeluruh.
“Kerja sama ini sejalan dengan misi kami untuk memperluas cakupan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk anggota koperasi di Indonesia,” jelas Zulkarnain.
Ia menerangkan, program JKK memberikan perlindungan komprehensif mulai dari perawatan medis tanpa batas biaya hingga rehabilitasi.
Bahkan, kata dia, anggota yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan mendapatkan santunan pengganti upah sebesar Rp1 juta per bulan hingga kembali bekerja.
Sementara itu, jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris anggota akan menerima santunan sekaligus, santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk anak-anak peserta yang memenuhi syarat.
“Baru-baru ini kami telah menyerahkan santunan kematian dan beasiswa senilai lebih dari Rp225 juta kepada ahli waris salah satu pegawai Kopdit Pintu Air yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” tambahnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, anggota KSP Kopdit Pintu Air kini memiliki perlindungan lebih kuat terhadap risiko kehidupan, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai lembaga keuangan yang peduli dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggotanya.