Maumere, Ekorantt.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor Desa Lewomada, Edo Pratama dari BPJS Ketenagakerjaan Maumere, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum milik negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, berbeda dengan asuransi swasta.
Masyarakat, kata dia, umumnya lebih mengenal BPJS Kesehatan, padahal BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kerja.
“BPJS Kesehatan mengurus pelayanan medis dan pengobatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, cacat tetap, kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta,” ujar Edo.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas maksimal, sesuai tagihan medis yang dikeluarkan rumah sakit.

Selain itu, peserta juga berhak atas berbagai santunan, seperti santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat tetap (anatomis maupun fungsional), hingga santunan kematian. Bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan.
Edo menjelaskan, dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta bisa mendapatkan santunan kecelakaan kerja hingga Rp48 juta.
Selain itu, anak peserta juga berhak menerima beasiswa, masing-masing sebesar Rp1,5 juta (TK dan SD), Rp2 juta (SMP), Rp3 juta (SMA), dan Rp12 juta per tahun untuk jenjang perguruan tinggi, bagi maksimal dua anak.
Manfaat lain yang diberikan termasuk santunan cacat total tetap akibat kecelakaan, misalnya kelumpuhan, yang dapat mencapai 56 kali gaji.
Untuk jaminan kematian non-kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan senilai Rp42 juta dan beasiswa bagi dua anak, dengan syarat peserta telah aktif minimal tiga tahun tanpa jeda.
“Di Lewomada ini, kami fokus mengajak pekerja mandiri seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan buruh bangunan untuk menjadi peserta BPJS. Ini penting demi melindungi diri kita dan keluarga dari risiko tak terduga,” kata Edo.
Dia berharap semakin banyak warga yang memahami pentingnya jaminan sosial dan segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait pendaftaran peserta baru, Edo menyarankan agar prosesnya dilakukan melalui kantor Kopdit Pintu Air, mengingat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi tersebut telah terjalin sejak tahun 2019.
Cukup dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun, peserta sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Edo menambahkan, melalui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh anggota koperasi secara otomatis mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Iuran akan dibayarkan melalui mekanisme internal koperasi, sehingga memudahkan anggota.