Maumere, Ekorantt.com – Komitmen untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi anggota koperasi kembali ditegaskan oleh KSP Kopdit Pintu Air melalui kerja sama resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi ini menandai langkah strategis koperasi dalam memperkuat jaminan sosial serta menciptakan rasa aman bagi para anggotanya.
Ketua KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan realisasi dari komitmen koperasi untuk senantiasa memberikan layanan terbaik dan melindungi seluruh anggota dari berbagai risiko kehidupan yang mungkin terjadi.
“Kami sangat menyadari betapa krusialnya perlindungan sosial bagi para anggota kami. Dengan berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap setiap anggota dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki kepastian jaminan masa depan yang lebih terstruktur,” ungkap Yakobus, belum lama ini.
Langkah ini mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Asisten Deputi Manajemen Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Muhamad Zulkarnain, menyambut baik inisiatif KSP Kopdit Pintu Air.
Ia menegaskan, kolaborasi ini selaras dengan misi lembaga dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja di sektor koperasi.
“Kami optimistis bahwa sinergi dengan KSP Kopdit Pintu Air akan memberikan manfaat signifikan bagi ribuan anggotanya, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur,”
ujar Zulkarnain.
Zulkarnain juga menjelaskan tentang manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurutnya, program ini hadir untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, baik yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan yang berkaitan dengan pekerjaan.
“Lebih dari sekadar memberikan santunan, JKK menawarkan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari penanganan medis hingga proses rehabilitasi. Tujuannya adalah agar pekerja dapat pulih sepenuhnya dan kembali berkontribusi secara produktif,” jelasnya.
Sebagai bentuk konkret dari perlindungan ini, Zulkarnain menegaskan bahwa semua biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis.
“Ini memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan penanganan terbaik hingga dinyatakan sembuh dan siap untuk kembali bekerja,” imbuhnya.
Selain JKK, anggota KSP Kopdit Pintu Air juga akan mendapatkan manfaat dari program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Program ini memberikan santunan kepada pekerja yang untuk sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
“Jika anggota KSP Kopdit Pintu Air mengalami insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan ketidakmampuan bekerja sementara, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan hingga Rp1 juta rupiah sampai anggota tersebut dapat kembali beraktivitas,” tuturnya.
Lebih lanjut, bagi anggota yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan santunan sekaligus, santunan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.
“Sebagai contoh konkret, hari ini kami telah menyerahkan santunan kematian dan beasiswa kepada ahli waris dari salah satu pegawai KSP Kopdit Pintu Air yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp225 juta,” ungkapnya.