Maumere, Ekorantt.com – BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif inisiatif kerja sama yang dijalin bersama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para pekerja koperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Asisten Deputi Manajemen Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Muhamad Zulkarnain menilai langkah tersebut sangat strategis dan sejalan dengan misi lembaga dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, khususnya di sektor koperasi.
“Kami optimistis bahwa sinergi dengan KSP Kopdit Pintu Air akan memberikan manfaat signifikan bagi ribuan anggotanya, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur,” ujar Zulkarnain.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan bahwa salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima anggota koperasi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, baik saat bekerja maupun dalam perjalanan terkait pekerjaan.
“Lebih dari sekadar memberikan santunan, JKK menawarkan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari penanganan medis hingga proses rehabilitasi. Tujuannya adalah agar pekerja dapat pulih sepenuhnya dan kembali berkontribusi secara produktif,” jelasnya.
Sebagai bentuk nyata dari perlindungan tersebut, Zulkarnain menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, tanpa batas biaya, selama sesuai dengan indikasi medis.
“Ini memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan penanganan terbaik hingga dinyatakan sembuh dan siap untuk kembali bekerja,” imbuhnya.
Tak hanya JKK, anggota KSP Kopdit Pintu Air juga akan menerima manfaat dari program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Program ini memberikan bantuan bagi pekerja yang untuk sementara waktu tidak bisa menjalankan aktivitas akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“Jika anggota KSP Kopdit Pintu Air mengalami insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan ketidakmampuan bekerja sementara, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan hingga Rp1 juta rupiah sampai anggota tersebut dapat kembali beraktivitas,” tuturnya.
Sebagai tambahan, bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah manfaat seperti santunan sekaligus, santunan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi kriteria.
“Sebagai contoh konkret, hari ini kami telah menyerahkan santunan kematian dan beasiswa kepada ahli waris dari salah satu pegawai KSP Kopdit Pintu Air yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp225 juta,” ungkap Zulkarnain.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh anggota koperasi dapat merasakan manfaat langsung dari program perlindungan sosial yang disediakan, serta semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.